Wapres menanggapi peristiwa pengibaran bendera partai di masjid - informasi
Politik

Wapres menanggapi peristiwa pengibaran bendera partai di masjid

Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah seperti masjid melanggar aturan dan tidak baik bagi keutuhan jamaah.

“Dalam keutuhan kotamadya tidak baik, kemudian aturan tidak memperbolehkan,” kata Wapres kepada wartawan usai menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas 51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam.

Baca juga: Wakil Presiden Menanggapi Kunjungan Menteri Keamanan Nasional Israel ke Al-Aqsa

Berdasarkan peraturan saat ini, kampanye atau pengerahan atau pengedaran atribut partai dilarang di gedung-gedung pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

“Saya kira (peraturan) itu sudah ada, jadi semua pihak harus menaatinya dan saya dengar sudah diperingatkan,” jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa masjid memiliki banyak penganut dan tidak semua kotamadya memiliki ambisi politik yang sama. Menurut dia, pengibaran bendera partai di masjid bisa berdampak buruk bagi Pemkot.

“Masjid itu jamaah, aspirasi politiknya belum tentu sama kan? Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera) lalu datang partai lain, atau jamaah bubar, bubar, itu tidak masalahat‘ kata Ma’ruf.

Sebelumnya diberitakan, bendera partai ummat dikibarkan di atas Masjid Raya At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon telah meminta informasi kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di Masjid Raya At-Taqwa, dan belum bisa memberikan sanksi.

“Kami sudah mendapat informasi dari pengurus Partai Ummat soal pengibaran bendera partai di Masjid At Taqwa,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin di Cirebon, Kamis (5/1).

Joharudin mengatakan, menurut pengurus Partai Ummat, pengibaran bendera itu tidak direncanakan sebelumnya, melainkan aksi spontanitas.

Baca juga: Wapres serukan penguatan pesantren untuk mendorong kemandirian umat
Baca Juga: Wakil Presiden Hadiri Haul KH Muhammad Falak

Pengumuman: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button