Wacana KPU Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, DPR Sebut Perlu Ubah UU - informasi
Politik

Wacana KPU Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, DPR Sebut Perlu Ubah UU

Memuat…

Wakil Ketua Komite II DPR, Saan Mustopa, mengatakan wacana perubahan jadwal Pilkada serentak 2022 menunjukkan KPU tidak konsisten. Foto/MPI

JAKARTA – Risalah tentang Penataan Ulang Pilkada Serentak 2024 menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa.

Meski Saan mengatakan Komisi II DPR dan KPU telah menyepakati pemilihan presiden dan parlemen akan dilaksanakan pada Februari 2024 dan Pilkada Serentak November 2024. Selain itu, pelaksanaan Pemilihan Umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Jadi, misalnya kalau mau mempromosikan Pilkada, berarti harus mengubah UU Pilkada. Nah itu juga menjadi persoalan yang pelik nantinya,” kata Saan dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022). ).

Baca Juga: Jadwal Pilkada Serentak 2024 dan Pilkada Belum Final

Didorong ke depan, Saan berpikir Pilkada Serentak 2024 akan mendekati pemilihan presiden 2024. Dia khawatir hal ini akan menimbulkan masalah dari sisi teknis pemilu.

Ada beberapa masalah yang harus dihadapi. Selain waktu yang tumpang tindih, sumber daya penyelenggara juga dianggap tidak mencukupi. Durasi yang terlalu dekat juga akan menambah kerumitan karena belum ada keputusan pengajuan Pilkada 2024.

“Sekarang belum ada keputusan resmi hasil pilkada yang akan dijadikan dasar pilkada, karena hasil pilkada saat ini digunakan sebagai ambang batas untuk Pilkada 2024,” tegasnya.

Baca Juga: Kemendagri Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pilkada Serentak 2024 dan Pilkada

Namun, Saan mengingatkan KPU untuk tetap menjalankan undang-undang tersebut. “Jadi bukan kewenangan KPU untuk mempercepat Pilkada 2024,” kata Saan.

“KPU tidak perlu bicara Pilkada. Laksanakan undang-undang yang ada. Persiapkan saja sebaik mungkin daripada bicara Pilkada 2024 yang bukan domain KPU,” katanya.

(Maaf)

Source: nasional.sindonews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button