Viralnya persekusi mahasiswa Universitas Gunadarma menyusul kasus pelecehan, polisi belum menerima laporan
TEMPO CO, Depok – Hingga saat ini Polres Metro Depok belum menerima laporan polisi atas kasus dugaan pelaku pelecehan seksual di kampus perguruan tinggi tersebut. Gunadarma. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun. Sr. Kom. Yogen Heroes Baruno, menyatakan polisi menunggu korban penganiayaan untuk melapor.
“Ada banyak pertanyaan penganiayaantapi kita tunggu apakah yang bersangkutan atau keluarganya yang melaporkan video itu,” kata Yogen di Depok, Jumat, 16 Desember 2022.
Dengan tidak adanya laporan, pihak kepolisian tidak dapat mengambil tindakan apapun untuk menindaklanjuti aksi main hakim sendiri mahasiswa Universitas Gunadarma terhadap terduga pelaku pelecehan seksual.
Meskipun polisi dapat mengajukan laporan tanpa pengaduan dari masyarakat atau lembaga peradilan, mereka membutuhkan persetujuan korban.
“Dalam kasus LPA misalnya, tapi yang bersangkutan bilang bagus, juga tidak mungkin,” kata Yogen.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma Depok, Polisi: Ada Tiga Kasus
Sebelumnya viral di media sosial adalah video seorang mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual yang diadili oleh belasan mahasiswa Gunadarma lainnya. Dia ditelanjangi, diikat, disiram, dipaksa minum air seni.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi setelah adanya unggahan di akun Instagram @anakgundardotco tentang pengakuan seorang mahasiswa yang pelecehan seksual.
Kasus pelecehan itu sendiri diselesaikan melalui restorative justice antara korban dan pelaku di Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.
“Korban berinisial NWS (18) sudah mencabut laporannya sejak Selasa, 13 Desember 2022 karena memaafkan pelaku,” kata Yogen, Jumat, 16 Desember 2022 di Polres Depok.
Yogen mengatakan mahasiswi Gunadarma itu memutuskan berdamai dengan pelaku pelecehan seksual karena tak ingin masalah berlarut-larut. “Awalnya korban merasa kejadian tersebut terjadi sekitar 3 bulan yang lalu, kemudian korban juga tidak mau memperpanjang masalah tersebut saat diungkit, sehingga memutuskan untuk menyelesaikannya secara damai,” ujar Yogen.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Ini Tanggapan Pihak Kampus
Source: news.google.com