Viral Wanita Jewer Batita di Medan, Pelakunya Seorang Dokter Dan Sudah Ditangkap Polisi - informasi
Viral

Viral Wanita Jewer Batita di Medan, Pelakunya Seorang Dokter Dan Sudah Ditangkap Polisi

Viral Wanita Jewer Batita di Medan, Pelakunya Seorang Dokter Dan Sudah Ditangkap Polisi

Merdeka.com – Kasus pencabulan seorang perempuan terhadap balita (anak di bawah tiga tahun) di Kota Medan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, korban mengalami luka lebam di bagian telinga setelah dicekik oleh pelaku yakni NA (30). Peristiwa itu disebut-sebut terjadi pada Senin (22/8) pekan lalu. Pelaku penyerangan itu ternyata seorang dokter.

Kini, NA telah dijemput dari rumahnya oleh tim Bareskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik ​​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Senin (29/8) kemarin. Kepala Satreskrim PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, pelaku dan korban adalah tetangga.

artikel tengah taboola

“Penganiayaan itu terjadi saat korban dibawa oleh pengasuhnya jalan-jalan sore di sekitar rumahnya di Jalan Seruni, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” katanya, Selasa (30 Agustus).

Pelecehan itu kemudian diketahui setelah ibu korban, DJ, memandikan anaknya. Saat itulah ibunya melihat ada memar di telinga korban. Kemudian DJ bertanya kepada babysitter tentang luka lebam di telinga korban.

“Pengasuh memberitahu DJ bahwa korban telah mencurigai NA bersamanya. Kemudian ibu korban curiga dan pergi ke tetangga untuk meminta rekaman CCTV. NA,” kata Madianta.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya, DJ telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang POLISI. Sedangkan menurut keterangan NA, Madianta mengatakan, pelaku menarik korban karena girang melihat balita tersebut.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, alasannya karena dia bersemangat,” katanya.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 80(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.

“Kita lihat saja ancamannya (dengan hukuman) nanti (ditahan atau tidak),” pungkas Madianta.

[ded]

Source: www.merdeka.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button