Viral Video Kepala Desa dan Guru SD di Magelang Ketahuan Curang, Hakim Camat dan Sekda angkat bicara Page all
MAGELANG, KOMPAS.com – Kasus dugaan perselingkuhan antara kepala desa (kades) dengan seorang guru sekolah dasar di Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, baru-baru ini menghebohkan publik.
Video penggerebekan pasangan itu viral di media sosial.
Narasi video singkat itu menyebutkan, suami guru SD memergoki istrinya bersama kekasihnya, Kepala Desa Bumiayu, di sebuah rumah kos di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tepatnya pada malam tahun baru, Sabtu (31/ 12/2022 ).
Baca Juga: Polwan di Palembang yang ketahuan selingkuh mengamuk saat sidang perdana
Penggerebekan itu dilakukan oleh suami guru SD dan sang ayah anggota kepolisian Kabupaten Kebumen. Kasus ini juga sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Setelah dikonfirmasi, Camat Kajoran, Supranowo, membenarkan bahwa pasangan dalam video tersebut adalah Kepala Desa Bumiayu dan seorang guru sekolah dasar negeri di wilayah desa Bumiayu yang berstatus ASN PPPK.
“Setelah mendapat informasi dari media tentang dugaan perbuatan tidak terpuji tersebut, kami langsung melakukan pengecekan informasi di tempat. Memang Lurah Bumiayu dan kebetulan yang bersama lurah juga guru SD Negeri di wilayah kami, ASN PPPK, terang Supranowo kepada wartawan dari Kantor Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Selasa (3/1/2023).
Pihaknya berusaha memanggil kepala desa untuk meminta klarifikasi, termasuk berkonsultasi dengan koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kajoran.
Hasilnya akan segera dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang.
“Kami minta keterangannya sebagai bahan laporan kami kepada pimpinan yaitu Dispermades, juga kepada bupati yang nanti akan menentukan sanksi bagi yang terlibat,” ujarnya.
Baca Juga: Mertua yang Selingkuh dengan Menantunya Diusir Warga, NR Gugat Cerai Suaminya
Menurutnya, sanksi dapat dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku. Bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga pemecatan.
Dengan adanya kasus tersebut, Supranowo memastikan pelayanan masyarakat di Desa Bumiayu tidak terganggu.
Sementara itu, beberapa tugas masih bisa dilakukan oleh sekretaris desa Bumiayu.
Supranowo pun mengaku sempat bertemu dengan suami guru SD tersebut. Suaminya membenarkan penggerebekan itu dilakukan karena curiga saat istrinya pergi pada malam tahun baru.
“Laki-laki itu sudah tahu istrinya berhubungan dengan kepala desa sehingga mengganggu keharmonisan keluarga. Tapi kami tidak tahu sejauh mana, sampai akhirnya (pasangan itu) ditemukan di kawasan Ayah, Kebumen,” tambah Supranowo.
Konon Kadesh dikenal sebagai seorang duda yang memiliki satu orang anak.
Menurut dia, suami guru tersebut tetap menolak membawa kasus ini ke pengadilan.
Saat ini masih ditangani oleh Polisi Vader.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyatakan, kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya terus meminta klarifikasi dan informasi serta data pendukung.
Hasil itu nantinya penting untuk menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak, serta proses penjatuhan sanksi jika dugaan perselingkuhan itu benar.
“Jadi mereka ada sanksinya sendiri, kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Mekanisme sanksinya sendiri, yang jelas sanksi akan mengikuti jika terbukti,” kata Adi.
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita penting setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.
Source: news.google.com