Viral Video Kepala Desa dan Guru SD di Magelang Ketahuan Curang, Camat dan Sekda angkat bicara - informasi
Viral

Viral Video Kepala Desa dan Guru SD di Magelang Ketahuan Curang, Camat dan Sekda angkat bicara

MAGELANG, KOMPAS.com – Kasus dugaan perselingkuhan antara kepala desa (kades) dengan seorang guru sekolah dasar di Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, baru-baru ini menghebohkan publik.

Video penggerebekan pasangan itu viral di media sosial.

Narasi video singkat itu menyebutkan, suami guru SD memergoki istrinya bersama kekasihnya, Kepala Desa Bumiayu, di sebuah rumah kos di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tepatnya pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2018). 2022). ).

Baca Juga: Polwan di Palembang yang ketahuan selingkuh mengamuk saat sidang perdana

Penggerebekan itu dilakukan oleh suami guru SD dan sang ayah anggota kepolisian Kabupaten Kebumen. Kasus ini juga sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Setelah dikonfirmasi, Camat Kajoran, Supranowo, membenarkan bahwa pasangan dalam video tersebut adalah Kepala Desa Bumiayu dan seorang guru sekolah dasar negeri di wilayah desa Bumiayu yang berstatus ASN PPPK.

“Setelah mendapat informasi dari media tentang dugaan perbuatan tidak terpuji tersebut, kami langsung melakukan pengecekan informasi di tempat. Memang Lurah Bumiayu dan kebetulan yang bersama lurah juga guru SD Negeri di wilayah kami, ASN PPPK, terang Supranowo kepada wartawan dari Kantor Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, Selasa (3/1/2023).

Pihaknya berusaha memanggil kepala desa untuk meminta klarifikasi, termasuk berkonsultasi dengan koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kajoran.

Hasilnya akan segera dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang dan Bupati Magelang.

“Kami minta keterangannya sebagai bahan laporan kami kepada pimpinan yaitu Dispermades, juga kepada bupati yang nanti akan menentukan sanksi bagi yang terlibat,” ujarnya.

Baca Juga: Mertua yang Selingkuh dengan Menantunya Diusir Warga, NR Gugat Cerai Suaminya

Menurutnya, sanksi dapat dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku. Bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga pemecatan.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button