Viral Video Aksi Koboy Angkat Senpi, Bareskrim Polres Lebak Gercep, Amankan Pelaku
Lebak. Viralnya video aksi Koboy menodongkan senjata api pistol airsoft, jajaran Satuan Reserse Kriminal Lebak, Polresta Banten dengan sigap bergerak mengamankan pelaku dan barang bukti.
Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (1-2-2023) sekitar pukul 11.30 WIB. WIB di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. perempatan desa. Cistepan Kec. Malingping, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH dikonfirmasi melalui Satreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K,
“Benar, Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, dan barang bukti yang berhasil diperoleh adalah 1 (satu) Senjata Api jenis Air Soft Gun Type Glock 19 Austria 9×19 Nomor 319 ,” kata Andi. (5/1/2023).
“Pelaku SM merupakan petugas yang diduga melakukan tindak pidana penyerangan terhadap korban atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Malingping-Bayah Persimpangan Desa Kp Cistepan Kec Malingping Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Andi menjelaskan awal mula kejadian: “Kejadian bermula saat pelaku SM mengendarai kendaraan R4 dari arah Malingping tepatnya di Jalan Raya Malingping-Bayah Desa. Cistepan saat ini sedang menghentikan lajur karena sedang dilakukan perbaikan jalan.”
“Kemudian dia melajukan kendaraannya ke kanan dengan kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikemudikan pelaku SM jatuh ke kor-koran, setelah itu pelaku mendekati korban HS dan melakukan penyerangan,” jelas Andy.
Selain itu, pelaku mengambil senjata api dari pistol airsoft yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengarahkan senjata api jenis airsoft pistol ke atas.
“Setelah mendapat laporan, Satreskrim Lebak dibantu Polres Malingping langsung turun ke lokasi, setibanya di lokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan kasus tersebut. pelaku (SM),’ kata Andy.
Andy menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.
Source: news.google.com