Viral Sopir Merokok dan Buang Abu Sembarangan, Apa Aturannya? - informasi
Viral

Viral Sopir Merokok dan Buang Abu Sembarangan, Apa Aturannya?

Jakarta, CNNIndonesia

Sebuah video beredar di media sosial pengguna jalan menegur pengemudi yang sembarangan membuang abu rokok. Kejadian ini adalah akun yang diunggah centang Tok Erdee Putra.

Video pendek yang telah ditonton lebih dari 723.000 kali itu memperlihatkan seorang pria memarahi seorang pengemudi yang sedang merokok. Terlihat tangan pengemudi mencuat sambil memegang rokok.

Pria itu kemudian menyerahkan asbak yang terbuat dari gelas plastik. “Jika Anda tidak memiliki asbak, jangan berikan asbak. Tertangkap seseorang sebelumnya (abu rokok). Jika Anda merokok, jangan dibuang“ucap pria itu kepada supir mobil.

Merokok sambil mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Ketentuan ini mengatur: “Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mengemudikan kendaraannya dengan baik dan konsentrasi penuh.”

Artikel tersebut tidak menjelaskan cara yang jelas untuk melarang merokok. Namun diyakini bahwa merokok mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Pelanggaran pasal ini dapat dituntut pasal 283 dengan ancaman denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan cara yang tidak wajar dan melakukan pekerjaan lain atau dipengaruhi oleh keadaan yang menimbulkan gangguan pada waktu mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara. paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan tersebut menjelaskan larangan merokok dan aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan menyebabkan kecelakaan.

Dalam Pasal 6 huruf c aturan tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.”

Melalui pasal ini, pemerintah secara tegas dan tegas melarang direksi melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button