Viral kasus pria selingkuh dengan ibu mertua, Hotman Paris turun tangan
Jakarta –
Kasus seorang pria yang viral dan berselingkuh dengan mertuanya menarik perhatian publik. Pengacara kondang Hotman Paris turun tangan membantu NR, wanita yang berselingkuh dengan mantan suaminya.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris dalam akun Instagramnya yang diunggah pada Sabtu (7/1/2023). Video yang diunggah memperlihatkan NR mendatangi Kopi Joni dan meminta bantuan kepada Hotman Paris yang membuka layanan bantuan hukum Hotman 911.
Awalnya, staf Hotman Paris terlihat membacakan putusan Pengadilan Agama Kota Serang atas proses perceraian NR dengan mantan suaminya, RZ. Hotman menyimak baik-baik putusan pengadilan tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Ini putusan Pengadilan Agama Serang atas nama penggugat Norma. Ini kasus Norma yang sedang viral di Kopi Joni. Karena mendapat somasi dari pengacara mantan suaminya,” kata Hotman Paris dalam sebuah wawancara. posting di Instagram-nya @hotmanparisofficial detikcomSabtu (7/1/2023).
Hotman mengaku akan mempelajari kasus NR yang kini dilaporkan mantan suaminya ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
“Kasus Norma yang sedang viral ini sudah sampai ke Kopi Joni dan sedang kami dalami kasusnya. Hotman 911,” ujar Hotman.
RZ menggugat NR di Polresta Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari RZ. Polda Banten menyusul.
“Laporan tertulis sudah diterima penyidik Subdirektorat IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten,” kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (4/1/2023).
Shinto menjelaskan, RZ mendatangi SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi guna membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ITE. Tapi laporan itu tidak cukup bukti.
“Dari hasil tajuk sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelapor tidak memenuhi alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE,” jelas Shinto.
RZ kemudian disarankan untuk mengajukan pengaduan pada formulir pengaduan. Pengaduan tersebut telah diterima oleh Satgas Cyber Polresta Banten dan akan ditindaklanjuti.
Shinto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan RZ dengan mengutamakan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.
“Sesuai surat edaran Kapolri pada Februari 2021, tindak lanjut yang dimaksud akan diprioritaskan secara preventif dan persuasif serta edukatif, misalnya dengan menegur konten yang ada,” ujarnya.
Selain itu, detektif nantinya akan melakukan peer case dengan melihat fakta hukum yang ada.
Tanggapan RZ di halaman selanjutnya…
Source: news.google.com