Viral Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Sangat Salah - informasi
Viral

Viral Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Sangat Salah

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perubahan aturan perpajakan untuk gaji pegawai Rp 5 juta. Hal itu sebagai tanggapan atas pemberitaan yang viral di media dan juga di media sosial yang menyatakan bahwa pekerja dengan gaji Rp 5 juta akan dikenakan pajak.

Halo semua ..! Judul berita: Gaji 5 juta kena pajak 5 persen ITU SALAH..!!! JUDUL BERITA tentang Peraturan Pemerintah 55/2022 tentang Pajak Penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOS..! Untuk gaji 5jt TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajakujar Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati dikutip Selasa (3/1/2023).

Menkeu menjelaskan, jika pekerja atau pegawai yang bersangkutan berstatus lajang atau lajang dan tidak memiliki tanggungan serta memiliki gaji Rp 5 juta, maka pajak yang dibayarkan sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen dan bukan 5 persen.

Lain halnya dengan pegawai atau pegawai yang menikah dengan 1 anak tanggungan, namun gajinya Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak. Menurut Menkeu, adanya beberapa artikel di media mengenai masalah ini telah menyesatkan masyarakat.

Jika sudah memiliki istri dan 1 anak tanggungan. Gaji Rp 5 juta per bulan TANPA PAJAK,” dia berkata.

Menkeu mengatakan banyak netizen yang mengatakan seharusnya orang kaya dan PNS yang membayar pajak. Bendahara negara pun mengamini pernyataan warganet yang menegaskan kepada warganet bahwa orang kaya dan pejabat memang kena pajak.

SEKALI DAN SANGAT BENAR..! mereka yang kaya dan pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan mereka yang memiliki gaji lebih dari Rp. 5 miliar setahun, bayar pajak 35 persen (versus 30 persen sebelumnya). Yaitu tentang pajak Rp. 1,75 miliar per tahun..! Itu besar. Adil bukan…?,“, jelas Menteri Keuangan.

Selain itu, Menkeu juga menjelaskan bahwa usaha kecil dengan omzet kurang dari Rp 500 juta/tahun bebas pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus membayar pajak 22 persen.

“SEBUAHdil bukan? Perpajakan memang dimaksudkan untuk mewujudkan asas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak Anda juga kembali kepada Anda,” dia berkata.

Pajak pada dasarnya adalah oleh rakyat dan untuk rakyat. Pajak digunakan untuk mendanai sektor publik misalnya listrik, bensin pertalite, elpiji 3kg semuanya disubsidi menggunakan pajak, kemudian fasilitas sekolah, rumah sakit, puskesmas dan operasional juga menggunakan uang pajak.

Jalan raya, rel kereta api, internet yang Anda nikmati – semuanya juga dibangun dengan uang pajak Anda. Dari pesawat tempur, kapal selam, tentara dan polisi hingga guru dan dokter – itu dibayar dengan semua uang pajak kita. Mari bersama menjaga dan membangun Indonesia..! Negara kita sendiri… milik kita semua,” dia berkata.

Menteri juga meminta masyarakat tidak cepat emosi. Dia menegaskan kembali bahwa orang dengan keterampilan kecil dan lemah dibebaskan dari pajak dan bahkan dibantu oleh berbagai bantuan sosial, hibah, tunjangan kesehatan, beasiswa dan lain-lain. Sedangkan mereka yang kuat dan mampu harus membayar pajak.

Jaga emosi, jangan mudah tergugah oleh berita dan cerita… apalagi yang judulnya sengaja dibuat emosi. Cintai pikiran dan perasaan kita sendiri.. bebas dari energi negatif,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) tahun ini mencapai 85 persen.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button