Viral Gaji Rp 5 Juta Dipajak 5 Persen, Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan! - informasi
Viral

Viral Gaji Rp 5 Juta Dipajak 5 Persen, Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan!

Bisnis.comJAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara setelah viralnya informasi tentang gaji Rp 5 juta per bulan dengan pajak 5 persen.

Melalui akun Instagram resminya @smindrawati, Selasa (3/1/2023), Sri Mulyani menegaskan tidak ada perubahan aturan perpajakan bagi wajib pajak dengan penghasilan Rp5 juta per bulan.

“Gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen, itu salah banget..!!! Untuk gaji Rp 5 juta tidak ada perubahan aturan perpajakan,” kata Sri Mulyani dikutip Selasa (3/ 1/2023).

Ia mengatakan, jika wajib pajak lajang, tidak memiliki tanggungan, dan berpenghasilan Rp5 juta, pajak yang dibayarkan Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya, tarif pajaknya 0,5 persen, bukan 5 persen.

Dari keterangan yang disampaikan Sri Mulyani. Angka PPh sebesar Rp25.000 per bulan diperoleh dari perhitungan 5 persen dikalikan penghasilan kena pajak, bukan untuk seluruh penghasilan.

Karyawan berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan atau TK/0 dikenakan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP sebesar Rp4,5 juta. Oleh karena itu, perhitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak berstatus TK/0 dan gaji Rp 5 juta per bulan adalah:

5 persen x (Rp 5 juta – Rp 4,5 juta) = Rp. 25.000 per bulan atau Rp. 300.000 setahun.

Kemudian jika Wajib Pajak menikah dengan satu anak tanggungan, dengan gaji Rp 5 juta, Wajib Pajak bukan Wajib Pajak.

Ia pun sependapat dengan pandangan netizen bahwa orang kaya dan PNS yang harus membayar pajak. Bahkan, lanjutnya, wajib pajak dengan gaji di atas Rp5 miliar setahun dikenakan pajak sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen. Artinya, pajak yang harus dibayar orang-orang tersebut bisa mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.

Kemudian perusahaan kecil dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak.

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai perpajakan gaji karyawan sebenarnya bukanlah aturan baru. Aturan ini sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Namun demikian, tingkat tarif PPh mengalami perubahan dalam undang-undang HPP.

Dalam UU No. 36 Tahun 2008, PPh terbawah yang dikenai pajak hanya maksimal Rp 50 juta per tahun dengan tarif pajak 5 persen. Sedangkan UU No 7 Tahun 2021 menaikkan tarif PPh terendah menjadi Rp 60 juta per tahun dengan tarif pajak yang sama 5 persen.

Perubahan peraturan dari UU PPh ke UU HPP ini sama sekali tidak menambah beban pajak bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta per bulan.

Tidak hanya PPh lapisan bawah yang berubah, tetapi juga bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta. Sebelumnya, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30 persen.

Aturan baru tersebut memperluas kisaran penghasilan kena pajak, yakni di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Berikut adalah perbandingan antara penghasilan kena pajak dan tarif yang diterapkan pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Pasal 17

UU nomor 36/2008

UU nomor 7/2021

Rendahnya penghasilan kena pajak

TARIF PAJAK

Rendahnya penghasilan kena pajak

TARIF PAJAK

Hingga Rp 50 juta

5 persen

Hingga Rp 60 juta

5 persen

Di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta

15 persen

Di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta

15 persen

Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta

25 persen

Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta

25 persen

Di atas Rp 500 juta

30 persen

Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar

30 persen

Di atas Rp 5 miliar

35 persen

Cari berita dan artikel lainnya berita Google

Tonton video unggulan di bawah ini:

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button