Update Selasa, 30 Agustus 2022: 6.354.245 Positif Covid-19, Sembuh 6.151.650, Meninggal 157.541 - informasi
Kesehatan

Update Selasa, 30 Agustus 2022: 6.354.245 Positif Covid-19, Sembuh 6.151.650, Meninggal 157.541

Kasus pertama infeksi virus Corona terjadi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus tersebut menyebar dengan cepat dan menginfeksi ribuan orang tidak hanya di China tetapi juga di luar negeri.

Pada 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo dari Jokowi mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka.

Ada dua tersangka yang terinfeksi Corona, keduanya adalah ibu dan putrinya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Menular RSPI prof.dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Pemerintah juga telah melakukan contact tracing dengan pasien Corona untuk mencegah penularan yang lebih luas. Hasil penelitian menunjukkan jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Seminggu kemudian, pada 11 Maret 2020, kematian pertama akibat Covid-19 dilaporkan. Pasien tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang termasuk dalam kategori kasus impor virus Corona. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan pasien positif Covid-19 adalah seorang wanita berusia 53 tahun. Pasien dirawat di rumah sakit dalam kondisi serius dan ada faktor penyakit yang sudah ada sebelumnya, termasuk diabetes, hipertensi, hipertiroidisme, dan penyakit paru obstruktif kronik yang telah ada selama beberapa waktu.

Pada Jumat, 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 telah sembuh dari Covid-19. Mereka diperbolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah selanjutnya melakukan upaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin meluas. Antara lain dengan mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Peraturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Perpres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini ditandatangani Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo telah dibentuk untuk menanggulangi penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas tersebut memiliki sejumlah tugas, antara lain melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan virus Corona, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status status darurat penanganan virus Corona di Tanah Air rupanya sudah diberlakukan sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Penetapan status tersebut dilakukan saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas pemulangan WNI di Wuhan, China.

Kepala Data dan Informatika BNPB, Agus Wibowo menjelaskan, saat skala diperluas dan presiden memerintahkan percepatan, diperpanjang dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Karena tidak ada seorang pun di negara ini yang berstatus darurat Covid-9. daerahnya masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan, jika daerah sudah dinyatakan darurat, status darurat BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intensif. Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi dan mengobati orang yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan website covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan penanganan pasien Covid-19. Ada juga sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah telah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai rumah sakit darurat bagi pasien Covid 19. Peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin, 23 Maret 2020. Begitu dibuka, RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menjadi pasien. menerima.

Ada juga rumah sakit darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau ini pernah menjadi tempat berteduh bagi warga Vietnam. Tempatnya rapi dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga telah digunakan sebagai tempat isolasi bagi pasien yang terpapar Covid-19.

Source: www.liputan6.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button