SPP Partai Kurang Bayar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dapat PAW - informasi
Politik

SPP Partai Kurang Bayar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Dapat PAW

Sukabumi

Faisal Anwar, anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Perwalian Nasional (PAN), diultimatum lewat Surat Keputusan Pergantian Sementara (PAW) yang dikeluarkan DPP PAN. Penyebab masalah PAW disebut berasal dari tidak terpenuhinya biaya pesta dan masalah internal lainnya.

Faisal Anwar mengatakan menerima SK PAW tersebut pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 13.00 WIB yang mencatat surat tersebut dibuat pada 22 Desember 2022. Surat itu juga diterima DPRD Kota Sukabumi dua hari berselang, tepatnya Senin (16/1) lalu.

“Sebagai anggota DPRD tentu normatif, tapi kami juga berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankannya,” kata Faisal, Kamis (19/1/2023).

Faisal merasa ada ketidakadilan dalam SK PAW yang diterimanya. Keppres tersebut, kata dia, memuat konten terkait kontribusi kepada partai PAN.

“Saya sudah kirim surat ke DPP, Mahkamah Partai minta peninjauan kembali atau pencabutan soal ini. (Substansi) kalau saya tidak salah soal iuran, saya tunggakan setengah lebih, saya baru bayar Rp 30 juta, ada sisa sekitar Rp 60 juta,” katanya.

Ia mengungkapkan, besaran iuran ternyata menjadi masalah. Pasalnya, ada kenaikan iuran pesta, semula Rp 2 juta, direncanakan naik Rp 3,5 juta menjadi Rp 8,5 juta.

“Di mata mereka mungkin relevan. Kalau saya bilang mungkin terlalu mahal, saya sudah mengajukan banding untuk mendapatkan penundaan atau pemendekan. Saya sudah dua kali mengirim surat ke DPP dan tidak mendapat tanggapan,” katanya.

“Surat pertama saya minta pengurangan bahkan surat kedua saya bersedia mencicil mulai Maret 2023. Artinya masih ada (uang) Rp 7,6 juta dari gaji yang kami terima, lalu masih belum? bisa ya, Rp 900 ribu,” jelasnya.

Selain masalah biaya partai, Faisal juga menyebut ada substansi lain yang menyebabkan ketidaksesuaian dirinya dengan anggota DPD. “Dikatakan substansi saya kurang aktif, tidak ikut, tidak nyambung dengan kawan-kawan DPD. Kalau tidak nyambung, tidak mungkin kita bicara, sering ada rapat fraksi,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Partai. Dia saat ini sedang menunggu tanggapan dari Pengadilan Partai.

“Tentu saja, jika hasilnya positif bagi saya, itu berarti kita selesai. Artinya ketika pengadilan partai mengabulkan keinginan saya untuk mencabut SK tersebut. Tapi jika isinya negatif, maka tentu kita akan mengambil langkah selanjutnya. dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.

Tanggapan DPD Partai PAN

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Sukabumi Usman Maulana Yusuf membenarkan adanya SK PAW anggota Fraksi PAN DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar. Dia mengatakan keputusan itu diambil karena ada aturan yang tidak bisa diterapkan oleh anggota partainya yang saat ini berada di dewan.

“Memang ada proses change over time (PAW) yang diputuskan oleh partai. SK itu dikeluarkan dari pusat karena pusat yang menentukan atau mengeluarkan SK itu. Alasannya memang ada partai aturan yang tidak bisa dilakukan oleh saudara kita Bang Faisal, aturan partai yang mengacu pada anggaran dasar partai,” kata Usman melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, iuran tersebut termasuk kategori iuran bagi anggota dewan partai. Menurut dia, hal ini juga biasa dilakukan di partai lain.

“Dari sisi kontribusi ya, mungkin tidak hanya dari partai PAN saja, termasuk semua partai, ada kewajiban dari pengurus untuk berkontribusi ke partai,” ujarnya.

Usman juga mengomentari rencana Faisal ke pengadilan jika kasus SK PAW gagal membuahkan hasil positif. Menurutnya, mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap orang dan pihaknya juga akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Memang prosedurnya seperti ini, ketika internal partai atau keputusan partai semua punya hak, bahasa sederhananya bisa banding atau gugatan. Itu hak setiap orang yang juga dilindungi undang-undang,” jelasnya.

“Kalau milik partai, prosesnya jalan terus, hanya pihak yang bersangkutan, dalam partai itu ada pengadilan partai sehingga bisa mengajukan keberatan ke pengadilan partai. (Pengajuan ke KPU) sebagai pengganti proses mekanisme, selama prosedur tidak ada prosedur yang kita langgar, mau banding atau bagaimana solusi terbaiknya, ini sebenarnya masih ranah internal partai,” ujarnya.

(nyam / nyam)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button