Serial Number Bukan Segalanya – Banjarmasinpost.co.id
BANJARMASINPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebanyak 8 parpol di parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada pemilihan umum 2019.
Saking pentingnya nomor urut batch ini, bahkan sempat membuat heboh ketika berkat terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo, akhirnya nomor urut lama berhak menggunakan nomor lama.
Sejumlah partai baru merasa tidak bisa diterima karena dianggap tidak adil.
Mereka meminta semua orang, baik yang lama maupun yang baru, untuk digambar ulang, meski pada akhirnya keinginan tersebut tidak terkabul.
Beberapa pengamat mengatakan bahwa nomor urut partai politik cukup penting sebagai bagian dari identitas pada saat pemilu.
Ibarat etalase toko di mal atau pasar, nomor urut menentukan di mana logo partai ditempatkan di kertas pemungutan suara.
Biasanya, partai politik akan berusaha menanamkan nomor urutnya di benak calon pemilih.
Nomor urut akan menjadi semboyan utama partai politik dalam berkampanye: “Choblos partai kita, itu nomornya”.
Namun satu hal yang tidak kalah penting dari nomor urut adalah tujuan dari partai politik itu sendiri.
Dalam buku berjudul Pokok-Pokok Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiarjo, ia mendefinisikan partai politik sebagai kelompok yang terorganisir dan para anggotanya memiliki kesamaan nilai, orientasi dan cita-cita yang ingin dicapai.
Tujuan utama partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan memperoleh jabatan politik.
Anggap saja partai politik adalah produsen dan pemilih adalah konsumen.
Lalu siapa yang memutuskan? Secara teori, masyarakat sebagai pemilih.
Source: news.google.com