Sempat viral, kasus anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah berakhir damai
“Asmaul Husna sudah memaafkan adiknya atas fitnah anak durhaka dan viral di media,” kata pengacara Asmaul Husna, Basrah Hakim, Selasa (3/1/2023).
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, DIAMBIL – Kasus yang viral melibatkan seorang ibu bernama Al Kausar (73) digugat oleh anak kandungnya sendiri atas rumah warisan yang berakhir damai, Selasa (3/1/2023).
Perdamaian terjadi di kediaman Ibu Al Kausar yang menjadi perkara di Pengadilan Negeri Takengon.
Peristiwa ibu kandung itu viral di media sosial, karena salah satu anak Al Kausar bernama Rahmy merekam video Asmaul Husna, kakak kandung sekaligus anak sulung Al Kausar, saat menjalani persidangan di rumah oleh Pengadilan Negeri Takengon pada 2021.
Asmaul Husna tak tinggal diam dan melaporkan Rahmy ke Polres Aceh Tengah karena diduga melanggar UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun Asmaul Husna tidak melanjutkannya karena ingin berdamai dan memaafkan adiknya yang telah memfitnahnya sebagai anak durhaka.
“Asmaul Husna sudah memaafkan adiknya atas fitnah anak durhaka dan viral di media,” kata pengacara Asmaul Husna, Basrah Hakim, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: VIDEO Haji Uma Kunjungi Rumah Viral Usai Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon
Pengamatan serambinews.com, Suasana haru pun muncul saat kedua putri Al Kausar, Rahmy dan Asmaul Husna, bersimpuh di kaki ibu mereka.
Al Kausar tak kuasa menahan air mata penuh haru dan bahagia saat melihat kedua putrinya berpelukan dengan damai dan meminta maaf.
Asmaul Husna meminta maaf kepada publik karena kejadian tersebut telah menyebar ke banyak orang.
Oleh karena itu, ia memilih jalan damai agar tidak menjadi konsumsi publik yang negatif terhadap dirinya sendiri.
“Saya ingat Rahmy juga adik saya dan yang terpenting adalah orang tua saya,” jelasnya.
Sementara itu, Rahmy memberikan pernyataan bahwa Asmaul Husna bukanlah anak yang durhaka karena pada kenyataannya Asmaul Husna sangat menyayangi keluarga dan orang tuanya.
“Kakak saya bukan anak durhaka, dan tidak berhak menggusur mamak dan dia tidak pernah memalsukan tanda tangan surat tanah apapun,” kata Rahmy saat membacakan keterangannya.
Kedua belah pihak telah berdamai dan menerima hasil keputusan yang diambil.
Keduanya sepakat untuk menjaga Al Kausar di rumah tersebut.
Baca juga: Kumpulkan Informasi Anak Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah, Haji Umar Bertemu Reje
Source: news.google.com