Ribuan Nasabah BPR KR Indramayu Khawatir Kehilangan Uang, Kenapa?
KUNINGANTALK – Ribuan nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR), terutama di wilayah Indramayu, mengaku belum melunasi kredit macet senilai Rp 150 miliar.
Mereka mengaku kaget dengan informasi kredit macet yang menimpa BPR KR akan berdampak pada simpanan nasabah.
Bahkan, BPR KR menyimpan banyak uang dari nasabah yang sebagian besar berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu.
Dengan uang yang mereka miliki, debitur macet Rp 150 miliar. dibayar.
Banyak nasabah yang datang ke BPR KR untuk mengetahui perkembangan dugaan kredit macet Rp 150 miliar.
Nasabah tidak percaya dengan tindakan manajemen BPR KR yang diduga terus menerus membayar pinjaman sehingga mengakibatkan kredit macet.
Apalagi jumlah uang yang digunakan nasabah tidak sedikit sehingga menjadi resah karena takut kehilangan uang.
Baca Juga:QRIS di Majalengka Jadi Solusi Digitalisasi Pembayaran di Era Pandemi
Ditemukannya kredit macet di BPR KR meresahkan nasabah bank daerah.
Pelanggan meragukan tabungan mereka. Isu kredit macet membuat masyarakat khawatir dampaknya terhadap kebijakan BPR KR terkait uang nasabah.
“Ribuan nasabah tentu prihatin dengan pengungkapan kredit macet di BPR sebesar Rp 150 miliar. Kami khawatir uang nasabah akan hilang,” kata seorang nasabah yang merupakan pejabat negara (ASN).
Nasabah yang tidak mau disebutkan namanya itu mengungkapkan, banyak ASN yang menyimpan uang di BPR KR untuk berbagai keperluan.
Selama ini sebagian besar ASN di jajaran Pemkab Indramayu menyimpan uang di dua bank yakni BJB Cabang Indramayu dan BPR KR.
Tidak hanya pegawai di kantor administrasi, pegawai kecamatan atau ASN yang ditempatkan di kantor kecamatan lebih banyak menabung di cabang-cabang KR BPR yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Baca Juga : Jadwal KRL Bekasi Ke Kota Jakarta Malam Hari dan Harga Tiket Selasa 30 Agustus 2022
Dana nasabah BPR KR dikatakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar yang disimpan dalam bentuk tabungan reguler, deposito berjangka seperti deposito berjangka dan produk tabungan lainnya.
Terungkapnya piutang tak tertagih hingga Rp 150 miliar di BPR KR membuat ribuan nasabah bingung, sebagian berstatus ASN.
Mereka mengaku selalu mengikuti perkembangan terkait penanganan kredit macet yang terus berlanjut di BPR KR yang merupakan nilai yang sangat besar untuk ukuran bank yang merupakan perusahaan umum daerah (perumda).
Seperti diketahui, piutang tak tertagih yang mencapai Rp 150 miliar di BPR KR sangat mengejutkan. Penyebabnya adalah banyaknya modus dengan istilah “kredit topeng”.
Kredit topeng di BPR KR Indramayu sebagai salah satu penyebab kredit macet mengacu pada istilah topeng, atau topeng yang menutupi wajah.
Melalui modus ini, seorang debitur meminjam dari BPR KR Indramayu dengan menggunakan identitas orang lain melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Modus “masking credit” ini dilakukan oleh debitur yang sudah terlanjur meminjam ke BPR KR, namun ingin meminjam kredit lagi dengan berbagai alasan.
Pemilik KTP yang dipinjam untuk pengajuan kredit dari BPR KR hanya akan menerima layanan dari peminjam asli.
Baca juga: Webinar KAHMI Seri 1: Revolusi Pola Pikir Rektor IPB
“Modus kredit bertopeng ini akan terungkap karena kami terus menyelidiki mengapa kredit macet di BPR mencapai Rp 150 miliar,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Kredit topeng ini berbeda dengan kredit fiktif. Karena semua aturan terpenuhi, ada nama debitur resmi dengan identitas yang jelas, termasuk barang-barang berharga yang menjadi jaminan atau agunan.
Kredit fiktif terjadi ketika nama kredit yang meminta kredit dari bank tidak ada atau telah dipalsukan dengan data fiktif. Dengan kredit bertopeng, identitas debitur jelas.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, M Fredly Nasution mengungkapkan, segala bentuk kredit yang menyebabkan kredit macet di BPR KR akan diungkapkan. Semua data memiliki data yang jelas dan dapat ditelusuri berdasarkan identitas debitur.
“Semuanya bisa dilacak,” katanya.
Baca juga: Ingat! Warga Majalengka cukup bayar tiket di kantor pos, surat kendaraan diantar ke rumah
Tingginya kredit bermasalah di BPR KR kini membawa Perumda ini berstatus BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif). OJK menilai BPR KR Indramayu secara umum dinilai tidak sehat.
Status BDPI untuk BPR KR menyusul ditemukannya kredit macet dari Rp. 150 miliar dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelum 2021, OJK menemukan debitur kesulitan, sehingga pinjaman Rp 150 miliar tidak dapat dilunasi ke BPR KR Indramayu.
Melalui risalahnya yang diterbitkan pada 15 Agustus 2022, OJK telah mengungkapkan secara rinci nama-nama debitur kredit macet di BPR KR.
“OJK terus berupaya menyelamatkan BPR KR dengan memberikan bantuan penagihan kepada debitur kredit bermasalah yang beroperasi sebagai ASN,” kata Fredly Nasution.
Baca Juga: Arif Diduga Jadi Korban Pencurian dan Pemalsuan Tanda Tangan dan Tuntut BAF dan Abashi di Pengadilan Cirebon
Risalah OJK juga menemukan solvabilitas (ketidakmampuan membayar utang debitur) dan tata kelola keuangan yang buruk, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di Perumda BPR KR Indramayu untuk menangani debitur bermasalah dan menyelamatkan aset.
Satgas tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah Rinto Waluyo. Unsur-unsur yang terlibat dalam Satgas itu, selain OPD, juga mencakup Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Kami mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan uang rakyat,” kata Bupati Nina.***
Source: kuningan.pikiran-rakyat.com