Putri Candrawati divonis 8 tahun penjara - informasi
Teknologi

Putri Candrawati divonis 8 tahun penjara

HALUANRIAU.CO, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawati (PC) 8 tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawati dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan tingkat satu secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan dakwaan. di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawati atau PC diduga terbukti terlibat dalam perencanaan dan terlibat langsung dalam persidangan kasus pembunuhan tingkat satu Brigjen Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J).

“Kirim vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun,” tambah jaksa.

“Siapa pun yang dengan sengaja dan dengan perencanaan sebelumnya mengambil nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan tingkat pertama.”

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Putri diduga melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 1e KUHP. JPU menilai tidak ada alasan atau pembenaran atas perbuatan Putri.

“Terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban dan untuk itu terdakwa harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata jaksa.

Untuk Putri Candrawathi, JPU sudah membacakan dakwaan terhadap dua tiga terdakwa lainnya, yakni:

1. Bripka Ricky Rizal yang divonis 8 tahun penjara;
2. Ma’ruf yang kuat menuntut 8 tahun penjara;
3. Ferdy Sambo yang juga suami PC divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Antisipasi gangguan di area PT PHR Balam, Danramil 05/RM pimpin panggilan pengamanan bersama

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button