Prasyarat pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir - informasi
Kesehatan

Prasyarat pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Bayi baru lahir kini wajib didaftarkan oleh pemerintah dalam program BPJS Kesehatan.

Orang tua yang hanya segera mendaftarkan bayinya setelah waktu yang ditentukan terancam sanksi sesuai aturan hukum.

Sanksi bisa berupa tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan, dengan pelayanan, hingga kewajiban membayar iuran sejak bayi lahir.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bayi harus terdaftar sebagai anggota Dewan Kesehatan BPJS sampai dengan 28 hari setelah lahir.

• Persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan

Berikut persyaratan dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Panduan Pelayanan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa persyaratan berikut berlaku untuk membentuk BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:

1. Peserta Penerima Iuran (PBI) Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif.

Peserta PBI APBD juga dapat ikut serta dalam pembuatan BPJS Kesehatan.

Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

· Kartu JKN-KIS yang asli adalah milik ibu kandung dari bayi tersebut.

Asli atau fotokopi akte kelahiran dokter atau bidan.

Asli atau fotokopi kartu keluarga orang tua bayi.

2. Peserta Pegawai Berbayar (PPU) Jika yang baru lahir adalah anak pertama dari anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi lahir dan kepesertaan dapat langsung aktif.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button