Politisi NasDem heran Anies terus dituding politik identitas tapi Ahok seolah bebas - informasi
Politik

Politisi NasDem heran Anies terus dituding politik identitas tapi Ahok seolah bebas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Nasdem, Effendi Choirie atau Gus Choi mengaku heran dengan pihak yang terus menuduh calon presiden Anies Baswedan melakukan politik identitas di Pilkada 2017.

Gus Choi mengatakan pihak yang menyalahkan Anies Baswedan tidak pernah mengincar Basuki Tjahja Purnawa alias Ahok.

Ahok bahkan menjadi pemicu politik identitas pada Pilkada 2017 lalu.

“Jangan jadikan Anies itu pukulan yang tidak pantas. Eh, kamu politik identitas. Karena ini terjadi karena Ahok. Meski yang masuk penjara pura-pura bebas, mereka tidak dibicarakan lagi. Mereka Tidak ditarget lagi. Padahal juga dari sini,” kata Gus Choi dalam diskusi di Kopi Politik, Jakarta Selatan, Sabtu (7/1/2023).

Gus Choi menjelaskan, stigma Anies Baswedan sebagai bapak politik identitas merupakan jebakan yang dibuat oleh orang-orang yang tidak menyukai mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Nah, Anies pernah bilang bahwa bapak identitas membingkai, yang membohongi masyarakat dan akhirnya menjadi fitnah. Kenapa? Mari kita lihat dari awal sampai akhir. Tidak ada kisah Anies yang religius,” kata Gus Choi.

Apalagi, lanjutnya, stigma Anies Baswedan sebagai figur identitas politik sebenarnya sudah dimulai sejak Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Padahal, saat itu Ahok diduga memainkan politik identitas.

“Tapi itu kan berawal dari mulut Ahok. Dari sana. Kita harus ingat itu. Kalau ingat itu dan ini jadi bencana, reaksi kelompok Islam, beberapa kelompok Islam di Jakarta, cukup dramatis, itu reaksi. Kadang aksi. yang seperti itu menjadi reaksi berlebihan, itu yang sering dialami. “Jadi jangan melakukan tindakan yang sensitif,” terangnya.

Baca Juga: Politisi NasDem Effendi Choirie: Presiden Harus Jawa Itu Mitos

Sekadar informasi, Ahok pernah menjalani hukuman penjara karena terbukti melakukan penistaan ​​agama karena membuat pernyataan Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama dan mulai menjalani hukumannya pada 9 Mei 2017.

Ahok pun keluar dari Rutan Mako Brimob setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan 15 hari.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button