PN Jaksel: Video Viral Tak Tunjukkan Keterangan Lengkap Hakim – ANTARA News Kepulauan Riau
Jakarta (ANTARA) – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan viralnya video Hakim Wahyu Iman Santoso yang membahas kasus Ferdy Sambo tidak sepenuhnya mencerminkan perkataan hakim.
“Ternyata setelah kami klarifikasi ke dia, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jaksel itu (videonya) tidak lengkap memperlihatkan keterangannya,” kata Djuyamto di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Djuyamto juga menegaskan bahwa video viral tersebut hanyalah potongan atau editan.
Dalam keterangannya yang sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara secara normatif soal ancaman pidana pembunuhan tingkat satu.
“Jadi dia menyebutkan ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, 20 tahun, itu yang sebenarnya dia sebutkan dan tidak ada namanya ketika berbicara tentang bocornya keputusan itu, tidak ada apa-apa,” kata Djuyamto.
Selain itu, berkaitan dengan cerita atau subtitle Soal video yang menyebut bocoran itu, Djuyamto menegaskan sama sekali tidak benar dan menyesatkan.
“Karena apa? Sidang masih jalan dengan barang bukti dan majelis sama sekali belum membahas keputusannya. Bagaimana mau dibocorkan? Apa yang mau diungkap, eh?” dia berkata.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, termasuk majelis hakim yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo, berusaha dengan sangat serius dan profesional untuk mengetahui kebenaran materil atau fakta yang terungkap selama persidangan, kata Djuyamto.
“Misalnya, kemarin juri melakukan pemeriksaan lokal di TKP di Jalan Saguling dan Duren Tiga. Artinya apa? Itu bentuk upaya keras majelis hakim untuk mencari fakta,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencurigai adanya video tersebut. virus yang mengungkapkan bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan putusan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo sebagai upaya meneror hakim agar tidak berani menjatuhkan hukuman yang berat.
“Sementara itu, saya menduga video itu bagian dari upaya meneror hakim agar tidak berani menghukum Sambo dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Mahfud dalam keterangan foto yang diunggah akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, seperti dipantau di Jakarta, Jumat. .
Menurut dia, hal itu dilakukan agar majelis hakim ragu menghukum Sambo, karena khawatir putusan tersebut dinilai sebagai hasil persekongkolan, dengan hasil yang sama dengan video yang dibuat. virus Yang.
Mahfud kemudian mengungkapkan, hal serupa kerap dialaminya saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dulu saya juga mengalami hal yang sama. Ketika saya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, ketika saya mengadili kasus Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur, saya mengalami ketakutan seperti itu. Tiga hari sebelum vonis, beredar kabar bahwa Ketua Mahkamah Agung Mahfud MD dipanggil Presiden SBY untuk mengajukan gugatan, Gafur kalah,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud tak ambil pusing dengan kabar tersebut. Dia tahu berita itu adalah upaya teror.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut video yang viral itu tidak memperlihatkan keterangan lengkap hakim
Source: news.google.com