PKB memastikan partisipasi dalam pertemuan dengan 7 partai lainnya, membahas penolakan sistem proporsional tertutup
TEMPO CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin memastikan akan menghadiri pertemuan dengan pimpinan 7 partai politik lainnya di Hotel Dharmawangsa pada Minggu siang, 8 Januari 2023. membahas penolakan penggunaan sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Muhaimin menyatakan, PKB dengan tegas menolak perubahan dari sistem proporsional terbuka yang digunakan dalam beberapa pemilu sebelumnya menjadi sistem proporsional tertutup.
“PKB dalam posisi menolak dan saat ini kami sedang konsolidasi dengan pihak lain. Insyaallah hari ini ada pertemuan dengan pihak lain,” kata Muhaimin di kawasan CFD, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Januari 2023.
Cak Imin menjelaskan alasannya menolak proposal tertutup itu karena merasa pemilu 2024 sudah semakin dekat. Dia mengaku tak keberatan jika usulan ini sudah dibahas beberapa tahun lalu.
Selain itu, menurutnya Pemilukada Proporsional Tertutup juga menekan hak bersaing calon anggota legislatif.
“Ya sebenarnya ini agenda biasa, sebenarnya seperti sedang dibicarakan di awal pasca pemilu. Biasanya tidak ada masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui jalur yang berbeda. Tapi relatif, dalam waktu 1 tahun. sebelum pilkada ini tidak adil,” kata Cak Imin.
8 Partai politik menolak sistem proporsional tertutup
Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi parpol di DPR menentang Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan dengan sistem proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Fraksi mengambil posisi bersama dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten dengan keputusannya tahun 2008 bahwa pemilu diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka menurut Pasal 168(2) UU Pemilu 2017.
“Pada masa reformasi kita menggelar 5 kali pemilihan umum. Selama itu kita juga terus menyempurnakan sistem pemilu untuk mendekatkan masyarakat dengan pilihan semula,” bunyi pernyataan dalam pernyataan sikap 8 fraksi, Selasa, 1 Januari. 3, 2023.
Pernyataan bersama itu disampaikan karena Mahkamah Konstitusi saat ini sedang menggelar sidang pengujian Pasal 168(2) UU Pemilu. Gugatan peninjauan kembali diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri dari lima orang lainnya yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Selain itu, sistem proporsional tertutup dipandang sebagai kemunduran bagi demokrasi
Source: news.google.com