Petugas kesehatan di zona konflik harus dilindungi - informasi
Kesehatan

Petugas kesehatan di zona konflik harus dilindungi

Petugas kesehatan di zona konflik harus dilindungi

Jember (beritajatim.com) – Setiap Pihak memiliki kewajiban untuk melindungi petugas kesehatan yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam konflik. Jika ada kelompok yang melakukan kekerasan terhadap tenaga kesehatan, pelakunya harus diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam hal ini hukum Indonesia.

Demikian disampaikan Rina Rusman, penasihat senior Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk Indonesia dan Timor Leste, dalam kuliah umum yang disampaikan oleh program pascasarjana di Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa ( 30/8/2022).

Rina mengingatkan, International Humanitarian Law (IHL) atau Hukum Humaniter Internasional mengatur konflik bersenjata antar negara. “Namun sekarang berkembang juga mencakup sengketa antara negara dan aktor non-negara, serta sengketa antara aktor non-negara,” katanya, seperti dilansir Humas Unej.

“Dalam sejarah terbentuknya HHI, peran aktif International Committee of the Red Cross (ICRC) yang bergerak atas nama kemanusiaan melintasi batas-batas bangsa, agama, ras dan golongan tidak dapat dipisahkan. HHI bahwa petugas kesehatan yang bertugas harus dilindungi,” kata Rina.

Ada lima kategori tenaga kesehatan yang keberadaannya diatur dan dijamin dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan HHI. Pertama, tenaga kesehatan yang merupakan bagian dari kesatuan militer. Kedua, prajurit organik yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, kata Rina.

“Prajurit medis tidak boleh diserang musuh saat merawat prajurit lain yang membutuhkan bantuan medis. Statusnya sebagai tenaga kesehatan dijamin sesuai dengan hukum humaniter internasional, seperti halnya tenaga kesehatan lainnya. Namun, ketika prajurit itu tidak menjalankan tugasnya di bidang kesehatan, statusnya sebagai kombatan tetap ada,” kata Rina.

Ada juga petugas kesehatan ICRC atau Palang Merah Internasional, petugas kesehatan sipil dan tenaga kesehatan lainnya. “Saat petugas kesehatan bertugas, mereka diberi tanda pengenal khusus berbentuk palang merah, bulan sabit merah atau kristal merah,” kata Rina.

Sama pentingnya dengan logo, menurut Rina, penggunaan tanda palang merah, bulan sabit merah dan/atau kristal merah tidak boleh sembarangan tanpa izin dari ICRC. “Aturan ini perlu disebarluaskan di masyarakat kita,” kata Rina. [wir/but]

Source: beritajatim.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button