Persyaratan Wajib BPJS Kesehatan Jemaah Haji dan Umrah Terakhir - informasi
Kesehatan

Persyaratan Wajib BPJS Kesehatan Jemaah Haji dan Umrah Terakhir

ASKARA – Anggota DPD RI asal Kalteng Muhammad Rakhman sedang mempertimbangkan skema Kementerian Agama (Kemenag) yang mewajibkan seluruh jemaah umrah dan calon jemaah haji untuk mengikuti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. sebagai syarat untuk menunaikan ibadah umrah atau haji sangat memberatkan masyarakat.

Rakhman menilai, ketentuan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang mulai berlaku 31 Desember menambah beban beban masyarakat. Komunitas. Pasalnya, setiap calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah sebelumnya telah membayar asuransi yang tidak sedikit.

“Sebelum berangkat jemaah disuruh membayar polis asuransi hampir Rp 100.000 lebih, sekarang disuruh ikut JKN lagi. segera,’ kata Muhammad Rakhman.

Selain itu, lanjut Rakhman, perda tersebut juga terkesan sebagai bentuk pemaksaan yang dilakukan pemerintah terhadap warganya. Karena menurutnya tidak ada kaitan antara calon jemaah dengan jemaah umrah yang seharusnya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Saya pribadi menolak. Ini semacam pemaksaan yang harus dilakukan masyarakat untuk ikut BPJS. Ibarat memeras jemaah haji dan umroh untuk ikut BPJS demi kesehatan. Sedangkan JKN tidak akan bermanfaat di Arab Saudi dan Pemkot bisa Di sana juga tidak diuntungkan,” katanya.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah agar segera mencabut regulasi yang dicanangkan agar tidak membebani calon jemaah haji dan umrah ke depan, mengingat belum semua calon jemaah memahami dan memahami JKN.

“Kepada pendeta jangan menambah beban jamaah ini. Harga umrah sudah naik terus, ini keputusan sewenang-wenang lagi,” kata Rakhman.

Editor: Hosni

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button