Persyaratan Perpanjangan SIM Online Januari 2023, siapkan ponsel Anda dan lakukan dengan cara ini. Ini sangat sederhana - informasi
Teknologi

Persyaratan Perpanjangan SIM Online Januari 2023, siapkan ponsel Anda dan lakukan dengan cara ini. Ini sangat sederhana

Korlantas Polri Digital

Ilustrasi digital Korlantas Polri. Lihat cara mendapatkan persyaratan perpanjangan SIM online.

MOTOR Plus-online.com – Jangan lupa untuk memenuhi syarat perpanjangan kartu SIM online periode Januari 2023, siapkan ponsel Anda dan lakukan cara ini, sebenarnya sederhana.

Ini peluang besar bagi pengendara sepeda motor yang belum memperpanjang kartu SIM, tidak perlu repot ke kantor Satpas SIM.

Ya, Anda dapat melakukan perpanjangan kartu SIM secara online dengan gadget yang Anda miliki.

Sebelum Anda memulai, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami.

Dimulai dengan mengetahui masa berlaku SIM yaitu 5 tahun sejak surat dikeluarkan.

Sebagaimana tertera dalam telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Surat tersebut menyatakan bahwa tanggal kedaluwarsa kartu SIM sekarang tergantung pada tanggal cetak kartu SIM.

Pastikan belum terlambat untuk memperpanjang kartu SIM Anda, meskipun hanya sehari, atau Anda akan diminta untuk membuat kartu SIM baru lagi.

Baca Juga: Jadwalkan SIM di Sekitar Kota Bekasi Januari 2023, Perpanjang Kartu SIM, Jangan Lupa Syaratnya

Sedangkan untuk perpanjang SIM Card secara online sob cukup menggunakan aplikasi Korps Lalu Lintas Polisi Digital yang bisa di download melalui handphone sobat.

Namun, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat perpanjangan kartu SIM online, yaitu:

  • e-KTP
  • Kartu SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Foto paspor dengan latar belakang biru
  • Lengkapi formulir permohonan perpanjangan SIM
  • Sertifikat lulus tes keterampilan simulator
  • Sertifikat kesehatan mata

Tes kesehatan dapat dilakukan melalui https://erikkes.idkemudian psikotes juga akan dapat diakses melalui E-PPsi https://eppsi.id.

Setelah Anda menyiapkan persyaratannya, Anda tinggal melakukan cara perpanjangan kartu SIM secara online yaitu:

  1. Download atau unduh aplikasi Korlantas Digital POLRI dari Playstore
  2. Daftarkan aplikasi dengan memasukkan nomor ponsel Anda dan Anda akan menerima kode OTP melalui SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat kode pin dan konfirmasi kode pin
  5. Lengkapi profil di menu profil dengan memasukkan nomor NIK, nama, dan alamat email. Anda kemudian akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Verifikasi E-KTP Anda dengan mengambil foto Liveness
  7. Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, sebaiknya siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto kartu SIM lama,
    Tanda tangan di atas kertas putih dan foto paspor dengan latar belakang biru.
  8. Ikuti tes kesehatan fisik di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka situs web di browser seluler Anda.
  9. Minta perpanjangan SIM dengan mengeklik menu SIM dan memilih perpanjangan SIM
  10. Unggah atau unggah dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu SIM
  11. Pilih penerbit SATPAS
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk refund jika permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengiriman tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengumpulan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran, jangan lupa klik Lihat nomor rekening dan lakukan pembayaran dengan rekening BNI virtual.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Saat kartu SIM diterima, isikan indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan kartu SIM baru didigitalkan setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Jadi mudah untuk memperbarui kartu SIM Anda secara online, bukan?

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button