Pengacara Mujianto menyebut rangkaian kerjasama dengan Canakya Suman untuk kredit BTN tidak benar
MATA, Medan : Sidang Kasus Korupsi Bank BTN 39,5 Miliar kembali digelar di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda membacakan nota atau tanggapan ganda dari Tim Penasehat Hukum (PH) Mujianto, terhadap petugas Replika Keadilan (JPU) di hadapan majelis juri yang diketuai Immanuel Tarigan, Jumat (12/02/2022).
Tim Penasehat Hukum Mujianto, Rio Rangga Siddik, SH dan Surepno Sarpan SH, dalam Nota Duplikatnya menyatakan bahwa perwakilan Kejaksaan pada halaman 3 menyatakan bahwa ada rangkaian kerjasama antara Terdakwa Mujianto dan Canakya Suman dalam mendapatkan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan tidak benar.
Menurut tim penasihat hukum Mujianto dalam catatan Duplikmya, saat mengajukan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, terkait pengajuan kredit, penandatanganan akad kredit hingga pencairan kredit, fakta persidangan membuktikan Mujianto tidak pernah terlibat.
Yang membuktikan bahwa Mujianto tidak pernah terlibat dalam semua proses pengajuan kredit dari PT. Bank tabungan negara
Persero) Cabang Medan, pada saat pengajuan kredit, legal meeting tanggal 25 Februari 2014, penandatanganan perjanjian kredit tanggal 27 Februari 2014, hingga pencairan kredit tanggal 3 Maret 2014, Mujianto tidak pernah mengetahuinya dan tidak pernah terlibat.
Sehingga jika JPU mengaitkannya dengan undang-undang penggelapan, karena transfer dana sebesar Rp. 13.400.000.000 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah), kejaksaan salah dan melakukan kesalahan seratus juta rupiah) jelas digunakan oleh Canakya Suman untuk pembangunan proyek perumahan Takapuna Residence, yang sebelumnya tidak pernah diketahui oleh Mujianto adanya kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan.
Source: news.google.com