Penangkapan Kader Prima Partai oleh KPU Polri Dianggap Isu Pemindahan - informasi
Politik

Penangkapan Kader Prima Partai oleh KPU Polri Dianggap Isu Pemindahan

TEMPO CO, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Serikat Rakyat Indonesia Mandiri (DPN SRMI) Wahida Baharuddin Upa mempertimbangkan penangkapan kader Gelombang pertama sebagai masalah pengalih perhatian. Menurut dia, massa partai itu saat itu berdemo di depan Kantor Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Desember 2022.

Wahida menduga ada seorang eksekutif berinisial EE yang dilecehkan secara seksual oleh sipir saat berdesak-desakan. Korban melambaikan tangannya dan memukul seseorang Polisi wanita.

“Penangkapan yang dilakukan aparat keamanan EE kami yakini sebagai upaya menutupi kekhawatiran dan tuntutan Prima,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.

Aksi yang dilakukan beberapa hari lalu itu bertujuan untuk mendesak KPU agar membuka data Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Pasalnya, Partai Prima gagal sebagai kontestan di Pemilu 2024 dan diduga ada kecurangan.

Wahida mengatakan upaya penangkapan itu tidak menyurutkan semangat Partai Prima untuk mendorong pencermatan data KPU dan SIPOL. Dia juga meminta polisi untuk membebaskan EE yang ditahan.

“Kami menuntut agar kawan-kawan EE dibebaskan, hentikan tahapan pemilu sebelum dilakukan audit KPU dan data SIPOL parpol akan dibuka seluas-luasnya kepada khalayak,” kata Wahida yang juga anggota Partai Prima itu.

Polwan mengadu ke Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap EE. Laporan polisi (LP) nomor LP/B/6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dibuat atas nama Wakapolri Iptu Evi Sapta Riani.

Zulpan menjelaskan, para polwan sedang memantau aksi masif saling dorong dengan aparat keamanan. Kemudian Evi hadir di lokasi kejadian dan berusaha menenangkan para peserta aksi yang sebagian besar adalah perempuan.

“Tapi tiba-tiba terlapor memukul wajah korban. Kejadian ini menyinggung perasaan korban,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.

Kader Partai Prima EE dilaporkan atas dugaan pelecehan dan/atau perilaku yang tidak baik. Pasal yang dikenakan adalah pasal 212 dan/atau pasal 352 dan/atau pasal 335 KUHP atau KUHP.

Baca juga: Tudingan Selingkuh KPU, Partai Prima Bentrok dengan Polisi

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button