Pelaku berulang ini diduga mencuri ponsel milik saudara temannya dan ditangkap polisi - informasi
Teknologi

Pelaku berulang ini diduga mencuri ponsel milik saudara temannya dan ditangkap polisi

TANJUNG, metro7.co.id – Diduga mencuri handphone kerabat temannya laki-laki berinisial MA (26), warga Kp. Burum, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, diamankan polisi Bintang Ara

“MA dikabarkan mencuri rumah FD (15) sebagai korban di Desa Bintang Ara, Distrik Bintang Ara,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Ketua Penmas Sihumas Aiptu Irawan Yudha Pratama, Selasa (17/1/2022).

Kejadian bermula saat FD diminta ibunya untuk mengantarnya ke sawah, sedangkan MA mencari adik FD untuk mengambil alih roda teromol sepeda motor.

Kemudian FD mengatakan tidak tahu apa maksud MA dan menyuruhnya mengambil sambil menunggu kakaknya datang.

“Kemudian MA turun ke lapangan dan pelaku terlihat keluar dari pekarangan korban,” jelasnya.

15 menit kemudian FD pulang dan menemukan bahwa pintu belum ditutup. Saat dicek isi kamar, ia tidak menemukan keberadaan ponselnya.

“Ponsel yang di-charge dan ditaruh di bawah selimut sudah tidak ada di tempatnya,” kata Yudha.

Sebelum beraksi, MA diamankan Polsek Bintang Ara di bengkel di Desa Bintang Ara, Minggu (15/01/2023).

Diketahui, Mahkamah Agung pernah melakukan pelanggaran serupa di awal tahun 2020 sehingga tidak lagi memenuhi syarat tip atau restorative justice.

“Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan juga sudah disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna biru beserta boxnya,” pungkas Yudha. *

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button