Pasien puskesmas di Jember dapat mengklaim BPJS setelah pengaduan tentang DPRD
Perjuangan Sukra, warga Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Jember, tak sia-sia. Istrinya yang sempat ditolak saat mengklaim BPJS KIS di Puskesmas Sumberjambe karena tidak memiliki Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), akhirnya diterima.
Biaya pengiriman sebesar Rp 1.140.000 dan biaya pembelian obat sebesar Rp 200.000 diganti oleh Puskesmas Sumberjambe.
Atas keberhasilannya memperjuangkan haknya, Sukra berterima kasih kepada Komite D DPRD Jember dan wartawan yang membantunya. Tanpa bantuan semua pihak, tidak mungkin membuat pertempuran berhasil.
Pertempuran Sukra berlangsung cukup lama. Sejak mendapat perlakuan tidak adil pada 9 November 2022, ia berusaha memperjuangkan haknya selama masih di Puskesmas Sumberjambe.
Namun, saat memperjuangkan haknya, Sukra dimarahi salah satu pegawai Puskesmas Sumberjambe. Ia bahkan dituduh menyembunyikan kehamilan istrinya.
Sukra bahkan mengaku awalnya tidak mengetahui kehamilan istrinya. Setelah bekerja di Bali selama seminggu, tiba-tiba saya mendapat telepon menyuruhnya pulang, karena istrinya hendak melahirkan. Jadi tentu saja istri Sukra belum pernah rutin memeriksakan kandungannya sebelumnya.
Meski uang yang dibayarkan saat ini sudah dikembalikan oleh Puskesmas Sumberjambe, Sukra berharap tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa mendatang. Sukra juga tidak mau dianggap sebagai orang yang pantas atas kesuksesannya.
“Saya mengadukan pelayanan kesehatan di Puskesmas Sumberjambe bukan karena ingin dipuji dan dikenal. Tapi saat itu hati nurani saya yang menggerakkan saya untuk melakukannya,” kata Sukra saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Januari 2023.
Saat ini istri Sukra sudah memiliki KIA. Buku itu bahkan dibawa beberapa kali saat ada Posyandu.
Sementara itu, Kepala PLT Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Dr. Koeshar Yudyarto, bahwa istri Sukra telah mengganti ongkos kirim. Hal itu terjadi setelah pihaknya menganalisis kronologi kejadian.
Berdasarkan temuan di lapangan, diduga kuat petugas Puskesmas Sumberjambe saat itu ragu-ragu mengikutsertakan istri Sukra dalam program Jember Pasti Keren (JPK). Pasien memiliki BPJS KIS, namun belum pernah digunakan untuk pemantauan kesehatan.
“Ada ketidakjelasan dan keraguan petugas saat menerima pasien ke JPK. Pasien punya kartu BPJS. Pasien tidak pernah kontrol,” kata Koeshar.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar mengatakan, masalah yang dialami istri Sukra karena kurangnya komunikasi. Apalagi saat itu bidan pengganti, karena bidan utama berhalangan hadir.
Sesuai prosedur, klaim BPJS kesehatan harus diajukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khusus untuk kasus kehamilan. Tapi benar saja, salah satunya menambahkan salinan KIA.
Jika pasien tidak memiliki buklet KIA maka puskesmas akan bertahan dan pasien tetap dapat dilayani.
Pelayanan kesehatan Jember perlu dioptimalkan
Masalah yang dialami istri Sukra bukan satu-satunya masalah yang muncul terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember. Sejumlah isu juga sempat disinggung Koeshar, yang terbaru terkait informasi adanya pasien di RS Balung yang meninggal dunia setelah keluar dari rumah sakit.
Bupati Jember Hendy Siswanto berupaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui program Jember Pasti Keren (JPK). Pemerintah Kabupaten Jember memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga kurang mampu yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan.
Melalui program ini diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember benar-benar optimal. Tidak ada batasan waktu berobat, seperti informasi ke Dinas Kesehatan Jember.
“Tidak ada batasan. Pasien harus dirawat sampai dinyatakan sembuh. Kalaupun perlu rujukan ke rumah sakit di Surabaya, tetap harus dirujuk,” lanjut Koeshar.
Meski begitu, Kushar tak banyak berkomentar terkait kejadian di RS Balung. Namun, Dinas Kesehatan Jember meminta perbaikan administrasi di RS Balung.
Selain itu, Dinas Kesehatan Jember bersama Direktur RSD Balung juga berencana bertemu dan melakukan mediasi dengan keluarga korban. Instansi lain akan terlibat dalam rencana mediasi, termasuk Polres Balung.
Salah satu upaya optimalisasi pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember adalah menjaga ketersediaan obat. Untuk tahun 2023, pengadaan obat dilakukan dengan menggunakan sistem Informasi Umum Rencana Pengadaan (Sirup) Pemerintah Kabupaten Jember.
“Untuk pengadaan obat tahun 2023, Dinkes telah menganggarkan Rp 5.561.843.000 melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2023. Selain itu, pengadaan obat juga dilakukan oleh Dinkes dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Tembakau. (DBHCHT) sebesar Rp 2.039.775.200,” pungkas Koeshar.
Source: news.google.com