Partai Ummat ‘Ngadu’ hingga Bawaslu, Tak Bakal Jadi Parpol Pencalonan di Pemilu 2024
Reporter berita:
Khanif Lutfi|
Editor:
Khanif Lutfi|
Jumat 16-12-2022,17:32 WIB
Partai Ummat —
JAKARTA, FIN.CO.ID – Tidak layak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, pihak Ummat melapor atau ‘aduan’ ke Bawaslu RI.
Klaim partai Ummat terkait sengketa proses pemilihan umum setelah gagal lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
“Yang pasti ini adalah upaya serius kita memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini tidak hanya memenuhi syarat, tapi juga layak untuk ikut pemilu 2024,” kata Ketua Tim Advokasi Hukum Ummat berpesta. Denny Indrayana di Jakarta Jumat 16 Desember 2022.
BACA JUGA: Cinta segitiga jadi motif pembunuhan pria di Kota Danau Segara, Bekasi
Partai Ummat mendatangi Bawaslu pada Jumat pukul 14.00 WIB. memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa sahabat dalam proses pemilihan umum 2024.
“Mengumumkan hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan karena kami tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, maka dengan tegas kami nyatakan keputusan tersebut salah,” katanya.
Karena itu, menurut Denny, partai Ummat menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan keberatan dan sengketa atas proses pemilihan umum 2024.
“Kami sampaikan hari ini dan dalam keberatan yang kami sampaikan dari dalil ada 114 halaman. Tentu kami tidak hanya mengajukan permintaan, hanya keberatan, tapi kami juga mengajukan bukti-bukti,” kata Denny.
BACA JUGA: 17 Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU RI, Partai Ummat Gagal Verifikasi
Menurut dia, pihak ummat pasti akan melengkapi laporan sengketa tersebut dengan bukti-bukti yang menguatkan, serta argumentasi demi argumentasi hukum.
“Jadi kalau dibilang misalnya di lapangan ini anggotanya tidak memenuhi persyaratan dan lain sebagainya, kami hadirkan bukan hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan itu salah. verifikasi,” katanya.
Sumber:
Source: news.google.com