Partai Ummat Amien Rais Gagal Maju di Pemilu 2024 dan Gugat KPU RI di Bawaslu - informasi
Politik

Partai Ummat Amien Rais Gagal Maju di Pemilu 2024 dan Gugat KPU RI di Bawaslu

SEMANGAT ORANG – Partai Ummat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilu 2024.

Parpol yang didirikan Amien Rais itu sebelumnya tidak mendapat persetujuan KPU dalam tahap verifikasi aktual kepengurusan dan keanggotaan di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Denny Indrayana, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengatakan gugatan itu merupakan langkah serius untuk membuktikan bahwa partai Ummat tidak hanya memenuhi syarat, tapi juga layak mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Denny Indrayana datang ke Bawaslu pada Jumat pukul 14:00 WIB dan menilai keputusan KPU RI tidak adil dan salah.

Baca Juga: Update Kebun Binatang Mini Bogor: Kandang Bayi Monyet Mendadak Kosong, Netizen Curiga

“Mengumumkan hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan karena kami tidak berhak oleh KPU RI, maka dengan tegas kami nyatakan keputusan tersebut salah,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 16 Desember 2022.

Atas keputusan tersebut, Partai Ummat memutuskan untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan banding dan gugatan atas proses Pemilu 2024.

“Kami ajukan hari ini dan dalam kasasi kami sampaikan dalilnya sebanyak 114 halaman. Tentu kami tidak hanya mengajukan permohonan, keberatan, tapi kami juga mengajukan bukti-bukti,” ujar Denny.

Ia mengatakan, pihaknya telah melengkapi gugatan tersebut dengan menyerahkan 57 alat bukti, termasuk 16 flashdisk berisi 6.000 alat bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan bahwa mereka seharusnya memenuhi syarat untuk lolos sebagai kontestan di Pilkada 2024.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button