PAN mempersoalkan imbauan Bawaslu kepada parpol, bukan kampanye dini
Jakarta –
Bawaslu RI mengimbau kepada parpol (parpol) yang bertekad lolos sebagai peserta Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye sebelum waktunya. Sekjen PAN Eddy Soeparno mempertanyakan awal kampanye yang dimaksud.
“Lihat apa yang dimaksud dengan kampanye dini? Karena saat ini pun kita sedang melakukan sosialisasi, mengedukasi masyarakat tentang visi dan misi masyarakat kita,” kata Eddy dalam acara Refleksi Akhir Tahun PAN, Minggu (18/12/2022).
Eddy mengatakan, mungkin kampanye awal yang dimaksud Bawaslu berupa undangan langsung. Tapi, kata dia, selama partai tidak ada, sosialisasi akan terus dilakukan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Yang bisa dimaksud adalah ‘pilih kami’, ‘pilih saya’, ‘pilih sisi’, ‘pilih nomor itu’, mungkin tidak boleh. Tapi kalau kita bicara hari ini, sosialisasi berjalan, dan itu cukup masif,” kata Eddy.
“Misalnya, ketika terjadi gempa di Cianjur, banyak parpol yang keluar untuk menawarkan bantuan dan dukungan kepada masyarakat. Apakah itu juga bentuk kampanye? Tapi selama belum ada ajakan mencoblos, saya kira ini tetap dibenarkan,” tambahnya.
Bawaslu mengimbau Parpol tidak berkampanye sebelum waktunya
Diketahui, KPU RI telah menetapkan 17 parpol untuk ikut pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi mengimbau parpol tidak berkampanye lebih awal.
“Secara teknis, UU Kampanye hanya bisa diterapkan pada tahapan-tahapan masa kampanye. Kalaupun ada peserta pemilu, tidak bisa otomatis berkampanye,” kata Puadi kepada wartawan, Kamis (15/12).
“Jika parpol melakukan kampanye di luar jendela kampanye, maka tindakan parpol tersebut dikategorikan melakukan kampanye di luar jadwal,” lanjutnya.
Puadi mengatakan, kampanye diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa promosi berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Jadi undang-undang sudah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, caleg, dan capres. Di luar masa itu, dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan kegiatan tersebut dilarang undang-undang dan dikenai sanksi,” ujarnya. dikatakan. dikatakan.
(dwr/des)
Source: news.google.com