Pakar: Pembunuhan tingkat pertama membutuhkan waktu dan ketenangan - informasi
Teknologi

Pakar: Pembunuhan tingkat pertama membutuhkan waktu dan ketenangan

“Menurut saya sebagai ahli, dia tidak lagi dalam keadaan tenang. Tapi khusus soal tenang atau tidak tenang itu aspek psikologis, jadi dijelaskan oleh psikolog forensik,” ujarnya.

Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. dr. Said Karim menyampaikan, pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, mensyaratkan adanya jadwal rencana pembunuhan dan ketenangan pelaku.

“Pembunuhan tingkat satu mensyaratkan harus ada waktu dan tempat di mana pelaku dapat dengan tenang berefleksi, merenungkan bagaimana perbuatan itu dilakukan dan di mana dilakukannya,” kata Said saat bersaksi sebagai saksi ahli dalam persidangan di Distrik Selatan. Jakarta. Pengadilan (PN), Jakarta, Selasa.

Atas dasar dua syarat tersebut, menurut Said, sikap Terdakwa Ferdy Sambo (FS) dalam merencanakan pembunuhan Brigjen Nofriansyah Hutabarat (Brigjen J) patut dipertanyakan karena sebelumnya telah diberitahukan oleh Putri Candrawathi (PC) bahwa istrinya melakukan tindakan perkosaan yang dialami.

“Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana saudara laki-laki terdakwa FS bisa tetap tenang ketika mendapat kabar dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami perkosaan. Pria normal mana pun di dunia ini (jika dia tahu) bahwa istrinya telah diperkosa, saya yakin dan percaya dia akan marah kecuali dia tidak normal. Kalau dia normal, darahnya akan mendidih,” jelasnya.

Sehingga, menurut Said, terdakwa Ferdy Sambo tidak tenang menyaksikan pembunuhan Brigjen J.

“Menurut saya sebagai ahli, dia tidak lagi dalam keadaan tenang. Tapi khusus soal tenang atau tidak tenang itu aspek psikologis, jadi dijelaskan oleh psikolog forensik,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Said setelah penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memintanya menjelaskan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian keberatan dengan pernyataan Said tersebut. Menurut JPU, sebagai saksi ahli tidak langsung, seharusnya keterangan Said hanya sebatas penjelasan ilustratif, bukan berdasarkan fakta-fakta perkara.

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap mengizinkan Said melanjutkan dakwaan.

“Silahkan dilanjutkan, karena tadi keterangannya menyangkut dakwaan. JPU belum menunjuk ahli ini oleh terdakwa terkait pemeriksaan. Nanti tuntutannya kita tanggapi ya,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button