OJK Cabut Izin Unit Syariah Bentara Multifinance, Kenapa?
Bisnis.comJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut izin pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada Kamis (5/1/2023), pencabutan izin pendirian UUS PT Bentara Sinergies Multifinance tertuang dalam keputusan anggota Dewan Pengawas OJK. OJK, nomor KEP-120. /NB.213/2022 tanggal 7 November 2022.
Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah (IKNB) OJK Kris Ibnu Roosmawati mengatakan, pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal berlakunya keputusan ADK OJK.
“Alasan pencabutan izin usaha karena penghentian kegiatan usaha UUS atas permintaan perusahaan. [PT Bentara Sinergies Multifinance]ujar Kris dalam pengumuman OJK, seperti dikutip Kamis (5/1/2023).
Sedangkan UUS PT Bentara Sinergies Multifinance sendiri beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Merujuk pada situs resmi PT Bentara Sinergies Multifinance, perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan konsumen.
Perseroan yang sebelumnya bernama PT Adrindo Executive Finance melakukan perubahan seluruh anggaran dasar perseroan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, salah satunya perubahan nama perseroan menjadi PT Adrindo Executive Finance, yang berubah di PT Bentara Sinergies Multifinance atau lebih dikenal dengan PT BESS Finance.
Sedangkan jika mengacu pada laporan publikasi UUS Bentara Sinergies Multifinance, laporan keuangan terbaru yang disajikan di website resmi perseroan adalah tahun buku 2016 dimana piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibukukan sebesar Rp337,76 miliar.
Cari berita dan artikel lainnya berita Google
Tonton video unggulan di bawah ini:
Source: news.google.com