NasDem menolak sistem proporsional tertutup dan mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK
telusur.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPP) Partai NasDem menolak keras perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Penolakan itu dibuktikan dengan sikap NasDem yang tampil sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan NasDem sebagai Partai Afiliasi diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino yang juga anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara permohonan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kuasa hukumnya, antara lain Ucok Edison Marpaung dan paralegal operative Hafist.
“Untuk itu, saya (Wibi Andrino) yang berbadan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada Bahu NasDem untuk bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Partai Konfederasi dalam pengujian UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup pendaftaran perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi,” kata Wibi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023). ).
Wibi menolak sistem proporsional tertutup. Pasalnya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsionalitas terbuka, tidak akan ada hubungan perwakilan antara anggota DPRD dengan rakyat yang diwakilinya. “Karena rakyat tidak bisa memilih wakilnya secara langsung, yang dijamin oleh UUD 1955,” jelasnya.
Senada dengan itu, Hermawi Taslim yang juga merupakan pihak terkait menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Lebih lanjut, Hermawi menunjuk status salah satu Pemohon dalam Permohonan gugatan terhadap UU Pemilu. Yaitu atas nama : Yuwono Pintadi.
Yuwono telah menggunakan atribut dan identitas Partai NasDem sebagai Pemohon ke Mahkamah Konstitusi, tindakan dan perbuatan hukum yang mengatasnamakan Yuwono Pintadi sama sekali tidak mewakili posisi Partai NasDem dalam mengajukan permohonan. “Permintaan itu tentu akan mempengaruhi hak konstitusional pihak terkait dan partai NasDem,” ujarnya.
Untuk memperkuat gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan yang dijadwalkan 17 Januari mendatang. [ham]
Source: news.google.com