Microsoft mendigitalkan kantor Advokat Hukum
JAKARTA (IndoTelko) – Saat ini, bisnis kantor pengacara berkembang sangat pesat. Sebagai penyedia layanan sehari-hari yang kompetitif, klien firma hukum menuntut agar pengacaranya dapat memberikan layanan hukum kapan saja, di mana saja, namun tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen terkait. Kebutuhan akan efisiensi waktu dan biaya membuat firma hukum membutuhkan solusi teknologi informasi di era transformasi digital ini. Melihat hal tersebut, Microsoft Indonesia (Microsoft) bersama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk menyiapkan firma hukum modern yang dapat mengedepankan produktivitas mobile yang selalu terhubung, efisien dan selalu terlindungi untuk bersaing di era transformasi digital ini. . Berbagai bentuk program yang dilakukan Microsoft dan PERADI antara lain program akuisisi teknologi Microsoft khusus untuk kantor advokat anggota PERADI, serta sosialisasi dan edukasi yang akan dilakukan oleh tim Microsoft. “Di era transformasi digital saat ini, untuk tetap relevan dan kompetitif di pasar yang semakin terfragmentasi, sangat penting bagi pengacara untuk membentuk firma hukumnya agar dapat menanggapi kebutuhan klien dengan lebih baik untuk memberikan layanan hibah yang lebih efektif dan efisien. Firma hukum membutuhkan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat waktu dengan memodifikasi proses dan operasional yang ada dengan tetap terlindungi,” ujar Business Group Head Microsoft Indonesia Lucky Gani dalam keterangannya kemarin. Pemanfaatan berbagai fitur teknologi tepat guna menjadi salah satu kunci untuk membangun firma hukum modern. Platform produktivitas berbasis cloud Microsoft Office 365 memungkinkan pengacara dan pakar hukum menjadi lebih fleksibel dalam kolaborasi dan komunikasi, baik antar anggota tim di kantor pengacara maupun dalam memberikan layanan penasihat hukum kepada klien Office 365 juga dilengkapi dengan perusahaan -sistem keamanan tingkat yang dapat memastikan keamanan data pengguna, membantu advokat memastikan bahwa data dan informasi pelanggan mereka tetap aman. firma hukum modern. Teknologi canggih dan efektif dapat memudahkan para advokat untuk merespon setiap peluang yang muncul dan berkoordinasi dengan lebih efisien. Firma hukum yang tidak beradaptasi dengan perkembangan teknologi akan tertinggal dan tergerus dalam perjuangan di era globalisasi ini,” ujar mantan Direktur LBH Jakarta, dosen FHUI dan Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Indonesia (PERADI), Dr. Luhut MP Pangaribuan , SH, LLM Dalam penandatanganan kerja sama ini, Dr. Juniver Girsang, SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menyoroti beberapa tantangan untuk mendirikan firma hukum modern. ditemui dalam mengadopsi firma hukum modern adalah membiasakan diri dan terus belajar tentang teknologi yang digunakan. Selain itu, budaya penyimpanan arsip on-premise yang sudah lama diterapkan di Indonesia membuat pegawai di kantor advokat perlu penyesuaian untuk pindah ke sistem pengarsipan cloud, yang sebenarnya adalah v lintah,” katanya. Selain penguasaan teknologi untuk menciptakan firma hukum yang modern, kerjasama dengan PERADI ini meliputi penyampaian materi “Transformasi Digital dan Keamanan Cyber” yang dibantu oleh para ahli dari Microsoft kepada para calon pengacara, dengan memasukkan dalam kurikulum Pendidikan Kemahiran Profesi Advokat . Diharapkan para advokat di Indonesia selalu mengikuti perkembangan teknologi dan mengurangi resiko serangan cyber terhadap data sensitif pada perangkat.(wn)
Source: news.google.com