Mengawasi Keuangan Haji, BPKH menggelar sosialisasi antikorupsi - informasi
Finance

Mengawasi Keuangan Haji, BPKH menggelar sosialisasi antikorupsi

Suara.nl – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan sosialisasi antikorupsi dan benturan kepentingan melalui penerapan Whistleblower Policy untuk mengurangi praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di lingkungan kerja.

Dalam kegiatan ini, BPKH melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, mulai dari mitra penyalur hingga Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

“Partisipasi dan kolaborasi sangat diperlukan dalam upaya peningkatan kesadaran antikorupsi, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kelembagaan yang ingin disampaikan kepada pemangku kepentingan,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Sementara itu, Ahmad Zaky, Plt. Hukum dan Kepatuhan BPKH, menjelaskan bahwa BPKH saat ini sedang menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan nilai-nilai IQRA (Integrity, Quality, Respect, Accountability), nilai inti dari jajaran BPKH di yang menjalankan tugasnya. . Kebijakan Kepatuhan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip mulai dari level pimpinan dan merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga: BPKH kirimkan bantuan senilai Rp 2,2 miliar untuk korban gempa Cianjur

“Saat ini BPKH bersinergi dengan KPK dalam memantau penerapan whistleblowing system di tempat kerja. Diharapkan integritas BPKH tetap terjaga dengan pengawasan ini,” tegasnya.

Pada acara tersebut Sugiarto hadir sebagai pembicara Satgas PPG Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Dalam paparannya, Sugiarto menyampaikan bahwa ada lebih dari 30 jenis korupsi yang beberapa diantaranya paling banyak terjadi khususnya di lingkungan pemerintahan yaitu kerugian keuangan negara, suap, tip, penyelewengan jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan. jika ada keluhan.

“Namun secara umum, sebagian besar praktik korupsi dimulai dengan tindakan gratifikasi. Yang sulit adalah garis tipis antara kita yang benar-benar ingin memberikan hadiah karena keikhlasan dan karena kepentingan yang mereka miliki,” kata Sugiarto.

Sekretaris Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Irjen Kementerian Agama Ahmad Syauqi turut hadir dalam kesempatan ini.

Baca Juga:Kepala BPKH dan Menteri Haji Saudi Bahas Kemungkinan Kerja Sama Investasi Haji

Syauqi menjelaskan, budaya terkait gratifikasi, khususnya di lingkungan profesional, tidak mudah dihilangkan. Dibutuhkan komitmen dan tindakan nyata dari pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk menghilangkan budaya ini.

“Masalah kritis konflik kepentingan adalah bagaimana kita sebagai penyelenggara negara atau pejabat pemerintah mengelola dan mengendalikan konflik kepentingan. Kepuasan dan konflik kepentingan adalah akar dari korupsi,” kata Syauqi.

Sebagai lembaga antikorupsi, KPK memiliki tugas untuk menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan strategisnya.

Pekan depan, BPKH bekerja sama dengan KPK akan melakukan pemantauan sebagai bentuk implementasi hasil sosialisasi antikorupsi.

Ini juga sebagai bentuk dukungan BPKH dalam menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

Ke depan, BPKH berharap penerapan Good Corporate Governance (GCG) berjalan seiring dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk meningkatkan sinergi dan integrasi kinerja BPKH dengan mitra Bank Penerima Setoran, mitra manfaat, mitra investasi dan peningkatan internal BPKH . .

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button