Kunjungan DPN Jamkeswatch ke Deputi BPJS Kesehatan Wilayah IV – KOnline
Jakarta, KOnline – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch melakukan silaturahmi dan berkoordinasi dengan Deputi BPJS Kesehatan Wilayah IV Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022). Ini merupakan kegiatan untuk menjalin koordinasi antar instansi dengan DPN Jamkeswatch.
DPN Jamkeswatch sendiri akan terus berupaya untuk bertemu dengan berbagai instansi lain mengingat adanya temuan-temuan aneh di dinas kesehatan.
Kegiatan koordinasi dan silaturahmi tersebut dihadiri oleh asisten cabang SDMUKP Wahyu Krisbudianto, Staf Komlik Fendy Oktavianto, dari Kantor Cabang (Kacab) Jakarta Selatan, sendiri diwakili oleh Kepala KPP Jakarta Selatan Chirtine Julyana S, Kepala PMP Niken V, Kepala SDUMKP Rizki dan Pejabat Pemeriksa Kepatuhan Aldi.
Kehadiran DPN Jamkeswatch disambut hangat oleh tim BPJS Kesehatan Kepwil IV Jakarta Selatan. Rakor dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif Jamkeswatch Daryus, sekaligus perkenalan pengurus DPN yang hadir.
“Terima kasih sebelumnya kepada Kepwil IV BPJS Kesehatan. Kedatangan kami dan jajaran di DPN Jamkeswatch saling bersilaturahmi agar hubungan harmonis selalu terjaga. Di sisi lain, mungkin akan ada pemaparan temuan di lapangan yang ditemukan rekan-rekan DPN.
Salah satunya biaya ambulan yang dibebankan kepada peserta, masih ada peserta BPJS yang harus membayar iuran bahkan dari sistem yang berjalan hingga saat ini,” jelas Daryus.
Daryus menilai, peran BPJS Kesehatan memang perlu lebih fokus pada pengawasan untuk kepentingan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kami sepakat ketika BPJS Kesehatan mengutamakan pelayanan, faktanya masih ditemukan beberapa “kasus” karena obat-obatan, alat tidak tercover atau tersedia ruangan lain,” ujar pria asal Jakarta ini.
Di tempat yang sama, Asisten Cabang SDMUKP, Wahyu Krisbudianto mengucapkan terima kasih kepada tim DPN Jamkeswatch yang telah datang dan terus bersilaturahmi.
“Saya mengapresiasi kedatangan mereka (DPN Jamkeswatch) yang sudah menyempatkan waktu datang ke kami di sini. Masukan beragam sudah kami terima dan akan dibahas secara internal. Sehingga jika ditemukan ‘Kasus’ untuk peserta BPJS Kesehatan, apakah itu korban pemulangan atau ambulan yang harus bayar, lapor atau menyurati kami,” kata Wahyu sopan.
DPN Jamkeswatch pun tak luput dari berbagai permasalahan yang ditemukan, termasuk korban PHK yang merasa kehilangan haknya untuk berobat.
Tentu regulasi mengatur hal tersebut, namun menurut DPN Jamkeswatch regulasi sebenarnya tidak sebaik di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Perawatan Medis Ahmad Rifai juga menunjuk beberapa rumah sakit yang tampaknya tidak sesuai dengan mekanisme tersebut.
“Pasien jelas masih di ICU, bahkan tangannya masih terikat, kenapa disarankan pulang. Keluarga pun bingung melihat keluarganya yang sakit dipulangkan. Saya harap BPJS bisa memantau kejadian seperti itu, ” dia berkata.
Pengarang: Jhole
Foto: Jhole
Source: news.google.com