KPU Sumbar merekomendasikan masyarakat untuk mengecek status keanggotaan parpol
Padang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumatera Barat) menyarankan masyarakat mengecek status keanggotaan parpol di laman www.infopemilu.kpu.go.id untuk mengantisipasi pencatutan parpol.
“Kemajuan sistem penyelenggaraan pemilu saat ini adalah masyarakat bisa mengecek status keanggotaan partai politik di situs resmi KPU, yaitu www.infopemilu.kpu.go.id,” kata Kabag Teknis KPUD. pelaksanaan pilkada KPU Sumbar, Gebril Daulai, di Padang, Selasa.
Jangan sampai masyarakat tiba-tiba terdaftar sebagai anggota partai politik, katanya, padahal sampai saat ini mereka belum pernah berhubungan dengan partai politik.
Ia mengatakan, pemeriksaan itu harus dilakukan untuk menjaga status pribadi, terutama bagi mereka yang memang dilarang masuk partai oleh peraturan, seperti TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Misalnya ada ASN yang aktif dan dia terdaftar sebagai anggota parpol, itu tentu merugikan karena dilarang undang-undang,” jelasnya.
Gebril menjelaskan, untuk mengecek status kepesertaan parpol, masyarakat cukup membuka website (website) www.infopemilu.kpu.go.id.
Kemudian klik kolom “Periksa Anggota Partai Politik” lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pencarian.
Jika masyarakat menemukan dalam hasil pencarian bahwa nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik, padahal sebenarnya tidak, mereka dapat mengisi formulir balasan di situs web yang sama.
“Formulir tanggapan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan KPU untuk menentukan apakah parpol telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu,” jelasnya.
Publik memiliki akses untuk memeriksa keanggotaan partai politik hingga 14 Desember, sebelum KPU Indonesia menetapkan peserta pemilu.
Ia mengatakan, KPU selaku penyelenggara pemilu terus berupaya mengubah sistem konvensional menjadi digital untuk memudahkan semua pihak yang terlibat.
Source: sumbar.antaranews.com