KPU ancam tidak meloloskan partai politik yang mengambil untung dari pengawasan pemilu sebagai eksekutif
Jakarta –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 30 partai yang mendapat masukan dari pemantau pemilu yang bergabung. KPU saat ini sedang mengklarifikasi temuan tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten dan Kota. Jauh sebelum laporan (Bawaslu) diterbitkan, kami sudah menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota untuk klarifikasi,” kata Komisioner KPU Idham Holik, saat ditemui di sana, Selasa. 30 -8-2022).
Idham mengatakan, setelah klarifikasi selesai, akan disampaikan ke publik. Idham tidak menjelaskan sejauh mana proses klarifikasi tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Klarifikasinya akan disampaikan ke publik,” kata Idham.
Idham mengingatkan agar parpol tidak melanggar Pasal 32 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan tersebut berbunyi:
Verifikasi administratif keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 huruf c dilakukan untuk membuktikan tidak ada anggota Partai Politik:
status sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlengkapan sipil negara, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat pendaftaran Partai Politik; dan/atau
c. NIK tidak ditemukan dalam data pemilih tetap.
Idham juga mengancam tidak akan membiarkan partai lewat jika terbukti melanggar partai. “Jika mereka melanggar kategori Pasal 32, kami akan mengenakan TMS (sanksi) atau tidak memenuhi persyaratan,” katanya.
Temuan Bawaslu
Bawaslu menemukan ada 30 parpol yang mencantumkan identitas warga dan pemantau pemilu sebagai anggota. Selain itu, identitas tersebut juga tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, ada 30 parpol yang diduga memuat nama dan/atau NIK masyarakat dan regulator yang mengaku bukan pengurus atau anggota parpol, tetapi namanya tercatat di akun Sipol. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Bawaslu menemukan 121 identitas warga yang terdaftar sebagai anggota parpol. Selain itu, Bawaslu juga menemukan 282 pemantau pemilu digunakan sebagai kader parpol.
Source: news.detik.com