Kepala HBB desak polisi tangkap Nona PC sebagai tersangka pembunuhan berencana - informasi
Teknologi

Kepala HBB desak polisi tangkap Nona PC sebagai tersangka pembunuhan berencana

HETANEWS.com – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Ormas, Lamsiang Sitompul, tidak setuju dan sangat keberatan mengapa penyidik ​​Bareskrim menetapkan tersangka pembunuhan berencana Bu PC itu gagal ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. tersangka, Jumat (26/8/2022).

Ia juga meminta Polri mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menjadi tersangka sejak Jumat (19/8/2022) dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat.

PK disangkakan Pasal 340 KUHP pengganti Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun.

“Itu pembunuhan berencana. Kemudian PC bolak-balik untuk berita palsu (lelucon). Dan upaya menghilangkan bukti itu sudah nyata. Karena salah satu alasan penahanan adalah tersangka tidak kehilangan barang bukti. Bu PC sepertinya sudah kehilangan barang bukti. Jadi kenapa tidak ditangkap saja,” tanya Lamsing Sitompul SH MH kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

“Kasus pembunuhan hampir tidak pernah kita dengar, tersangkanya tidak ditahan. Apalagi kasus ini sudah menghebohkan masyarakat Indonesia selama dua bulan terakhir. Kalau alasannya ibu PC sakit, dia juga harus ditangkap dan dibawa ke rumah sakit. “Ada rumah sakit polisi di sana. Jadi dia ditahan di rumah sakit itu. Mereka tidak boleh pulang,” kata Lamsing Sitompul yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Lamsiang Sitompul mengatakan polisi Ny. Memperlakukan PC secara tidak adil sebagai tersangka pembunuhan tingkat pertama. Ini adalah perbedaan. “Kami minta polisi menangkap Ibu PC agar penyidikan kasus ini bisa segera selesai,” kata Lamsing Sitompul.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat lalu menjadi perhatian publik.

Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigjen Ricky Rizal, Strong Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Sementara itu, sekira pukul 18.00 WIB, kode etik Ferdy Sambo yang digelar di gedung TNCC Polri sejak Kamis (2/8/2022) pagi hingga Jumat (2/8/2022) pagi ini, diputuskan Irjen Ferdy Sambo. terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Korban pembunuhan jenderal

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia secara tidak wajar (korban pembunuhan) pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB di Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Jenazah Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat dimakamkan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/2022).

Kemudian, Rabu (27/7/2022) pagi, jenazah atau penggalian jenazah Brigjen Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, dilakukan untuk mengusut pembunuhan berencana tersebut.

Sebelum penggalian dilakukan doa bersama yang dihadiri oleh seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak, Bripda Reza Hutabarat (kakak almarhum), tim hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak , Jhonson Panjaitan , Mansur Febrian dan keluarga Jambi dari PBB dan kepolisian hadir.

Usai proses ekshumasi dilanjutkan dengan otopsi kembali jenazah Brigjen Joshua di RS Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022) hingga pukul 13.00 WIB.

Otopsi baru melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Bagian Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.

Hasil otopsi baru jenazah Brigjen Joshua diumumkan Tim Forensik, Senin (22/8/2022).

Otopsi tersebut merupakan otopsi kedua terhadap jenazah Brigjen J yang tewas dalam kasus penembakan. Ketua Tim Dokter Forensik, dr. Ade Firmansyah menjelaskan, hasil otopsi baru Brigjen J tidak ditemukan adanya luka selain luka tembak.

Kematian tidak wajar Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat menarik perhatian publik sejak Senin (11/7/2022) hingga Sabtu, 27 Agustus 2022, baik di media massa maupun di media sosial.

Source: www.hetanews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button