Kelola SKCK online melalui HP
KOMPAS.com – Surat Keterangan Tanda Daftar Polisi (SKCK) seringkali diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan di institusi tertentu.
SKCK adalah bukti catatan kriminal seseorang yang dikeluarkan oleh Polri.
Anda tidak harus datang ke kantor polisi, penunjukan SKCK juga bisa dilakukan secara langsung on line dan gunakan telepon genggam (HP) atau ponsel.
Baca juga: Persyaratan, Biaya, dan Prosedur Perpanjangan SKCK
Syarat-syarat mengurus SKCK on line menggunakan HP
Ada sejumlah dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK on line. Dokumen yang harus disiapkan sebelum membuat SKCK.
Prasyarat pembuatan SKCK secara otomatis on line antara lain:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP;
- Scan Kartu Keluarga (KK),
- Scan akte kelahiran atau akte kelahiran atau ijazah atau surat nikah,
- Rumus sidik jari. Jika Anda tidak memilikinya, buatlah ke detektif polisi setempat terlebih dahulu,
- Scan foto diri Anda ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
- Pemindaian paspor bagi warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri untuk berkunjung, belajar atau untuk pembuatan visa.
Baca Juga: KPU Wajibkan SKCK Daftar Calon Anggota DPR Pemilu 2024
Cara mengurus SKCK on line menggunakan HP
Setelah semua dokumen lengkap, proses pembuatan SKCK dilakukan secara otomatis on line dapat dimulai. Cara urus SKCK online on lineyaitu:
- Buka situsnya lalu pilih “Formulir. Pendaftaran” di pojok kanan atas;
- Saat formulir pendaftaran dibuka, pilih jenis kebutuhan, satuan wilayah dan isi kolom alamat sesuai KTP;
- Pilih metode pembayaran. Baik melalui BRIVA (BRI Virtual Account) maupun langsung di loket di kantor polisi;
- Setelah data pribadi selesai, klik “Lanjutkan”;
- Isi formulir yang diminta mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, masalah kriminal hingga ciri fisik;
- Unggah lampiran dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, lalu klik “Proses” dan pemohon akan menerima bukti lamaran;
- Pemohon juga diberikan nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK secara online. Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp30.000;
- Jika sudah siap ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti registrasi.
Proses pembuatan SKCK tidak memakan waktu lama. Apabila persiapan dilakukan sebelum pukul 08:00 WIB, maka SKCK dapat diambil pada hari yang sama.
Namun jika lewat dari waktu tersebut, SKCK dapat diambil keesokan harinya.
Perhatikan, batas waktu pengambilan SKCK hanya tiga hari setelah surat diterbitkan. Jika SKCK tidak diambil dalam batas waktu, pemohon harus mengulang proses dari awal.
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita penting setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.
Source: news.google.com