Kejaksaan kembali sita tanah dan bangunan terkait korupsi di Bank Banten
Jakarta –
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banten kembali menyita aset terkait korupsi dalam pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi dari Bank Banten kepada PT HNM senilai Rp 65 miliar pada tahun 2017. Jakarta direbut dengan luas 131 meter persegi.
“Penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Desa Duri Pulo, Kecamatan Gambir,” kata Ketua Jaksa Penkum Banten, Ivan H Siahaan, Serang, Selasa (30/8/2022).
Menurut Ivan, tanah dan bangunan tersebut dijaminkan oleh PT HNM saat mengajukan pinjaman modal kerja dan pinjaman investasi untuk pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang. Dia menegaskan, penyitaan ini berdasarkan putusan pengadilan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Penyitaan barang bukti tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara yang bersangkutan, sekaligus untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Pada Senin (22/8), penyidik Kejaksaan Negeri Banten juga menyita sebidang tanah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, milik tersangka Rasyid Samsudin yang selama ini menjabat sebagai Dirut PT HNM. Tim juga menggeledah rumah tersangka dan membawa kembali sejumlah barang bukti.
“Penyitaan barang bukti dari tersangka di rumah sakit, sebidang tanah dan penggeledahan rumah di Jalan Prima Bintaro di Pondok Aren,” kata Ivan.
Tanah tersangka yang disita terletak di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. Saat menggeledah rumah pribadi, penyidik mengaku membawa sejumlah dokumen terkait kredit investasi dan kredit modal kerja di Bank Banten.
Seperti diketahui, tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Pj Pengurus Cabang Bank Banten DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto. Beliau merupakan pimpinan yang menyetujui pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi kepada PT HNM untuk pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.
Pinjaman ini diberikan dua kali, yaitu Rp. 39 miliar pada Mei 2017. Komisi kredit kemudian menyetujui nilai Rp. 30 miliar bagus.
Kedua, PT HNM kemudian mengajukan kembali pinjaman sebesar Rp 35 miliar. Bahkan jika kredit pertama yang disetujui belum dieksekusi oleh perusahaan swasta.
(bri/dwia)
Source: news.detik.com