Kejahatan dunia maya, teknologi, dan kejahatan dunia maya - informasi
Teknologi

Kejahatan dunia maya, teknologi, dan kejahatan dunia maya

Jakarta, suaranusantara.co.id – Teknologi informasi telah digunakan dalam berbagai aspek, salah satunya terkait dengan media dan pers. Namun, perkembangan teknologi juga dapat menimbulkan kerugian dan permasalahan hukum. Teknologi juga dimanfaatkan oleh para penjahat untuk melakukan kejahatan. Selain motif intelektual, penjahat dunia maya juga memiliki motif ekonomi, politik, dan kriminal.

Penjahat memiliki motif untuk kepuasan pribadi untuk motif intelektual dan umumnya dieksekusi secara individual. Sedangkan, kejahatan dunia maya dengan motif ekonomi, politik, dan kriminal didorong oleh kepentingan, yaitu keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Cybercrime ini merugikan korbannya dan biasanya dilakukan secara berkelompok atau oleh kelompok tertentu. Apa itu cyber crime atau kejahatan yang dilakukan di dunia maya?

  1. Akses tidak sah ke sistem dan layanan komputer, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer tersebut.
  2. Konten ilegal atau kejahatan dengan memasukkan data atau informasi tentang sesuatu yang tidak benar atau tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  3. pemalsuan data yaitu tindak pidana pemalsuan data atas dokumen penting yang disimpan sebagai tanpa skrip dokumen melalui internet.
  4. Spionase dunia mayayaitu kejahatan dunia maya yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan spionase terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer.
  5. Membajakkejahatan brupa Kejahatan ini ditujukan terhadap hak kekayaan intelektual pihak lain di internet.
  6. Pelanggaran privasi (pelanggaran privasi) atau kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang bersifat sangat pribadi dan rahasia
  7. Retakanadalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan sistem komputer
  8. cardingatau kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi komputer untuk bertransaksi menggunakan komputer dengan menggunakan kartu kredit orang lain.
  9. Penguntitan dunia mayayaitu kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan komputer melalui jaringan internet
  10. Cybersquat dan Salah ketik. Cybersquat adalah kejahatan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain dan kemudian mencoba menjualnya ke perusahaan tersebut dengan harga tinggi. Salah ketik adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  11. terorisme dunia maya, adalah kejahatan yang mengancam pemerintah atau kewarganegaraan, termasuk memasuki situs pemerintah atau militer dari suatu negara.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button