Kandidat Gerindra harus memiliki minimal 200 poin dukungan
AMBON, Siwalimanews – Proses penjaringan calon anggota legislatif dilakukan oleh partai politik jelang pemilu legislatif 2024 mendatang, termasuk Partai Gerindra Provinsi Maluku.
Namun, untuk bisa dinyatakan sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari partai Prabowo Subianto, setiap calon minimal harus memiliki 200 poin dukungan selama proses pendaftaran.
Ricky Palijama, Sekretaris Tim Penjaringan Calon DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, menjelaskan syarat utama minimal 200 suara karena Partai Gerindra telah mengevaluasi pemilu berganda agar proses pencalonan tidak terjadi begitu saja tetapi minimal mendapat dukungan.
“Kalau dukungan mereka bagus, jangan khawatir, bisa jadi pengurus partai yang tidak mampu akan dievaluasi. Jadi bukan berarti mereka datang mendaftar dan disana mendaftarkan pengurus partai lalu kita gugur, tidak ada. pengurus yang melakukan pendaftaran dan evaluasi menunjukkan bahwa pertarungan politik untuk mendapatkan suaranya tidak signifikan dalam proses pencalonan dan kerja politiknya tidak maksimal sehingga digunakan juga, tetapi peluang kursi dan peluang mendapatkan suara juga kecil, sehingga dinilai tidak akan dicalonkan,” ujarnya di kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, Senin (16/1).
Oleh karena itu, kata Palijama yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku ini, bagi masyarakat umum yang ingin mencalonkan diri dan mendapat dukungan minimal 200 orang lebih dan benar-benar bisa memberi, maka mereka berpeluang menjadi dicalonkan menjadi.
Baca juga:
KPU: Jumlah kursi di Republik Demokratik Rakyat Maluku tidak berubah
“Kami diberikan kewenangan yang cukup luas untuk memberikan penilaian, termasuk evaluasi, tidak hanya menerima nama untuk mempersiapkan pencalonan ini, jadi tim ini sepenuhnya DPD sehingga proses seleksi akan sangat berarti bagi Partai Gerindra untuk mendapatkan pejuang handal di parlemen. Pilkada nanti,” ujarnya.
Dikatakannya pendaftaran ditutup pada 30 Januari, dan dalam proses ke depan, setiap calon yang mendaftar akan datang dan mendapatkan formulir serta mengisi beberapa persyaratan dan tidak jauh berbeda dengan yang diatur dalam undang-undang pemilu.
“Karena ini masih sekitar satu tahun sebelum acara pilkada, ada beberapa syarat seperti bebas narkoba, berkelakuan baik, surat pernyataan saja, setelah memenuhi syarat menjadi calon dan terdaftar di KPU, maka kelengkapannya harus dilengkapi secara formal. “Seperti bebas narkoba harus dari BNN, Surat Kelakuan Baik harus datang dari pihak kepolisian sehingga pihak yang berkepentingan dapat menerima surat permohonan tahap pertama ini,” jelasnya.
Dijelaskan dalam surat permohonan mencalonkan melalui partai Gerindra terdapat fotokopi e-KTP, fotokopi KTA partai Gerindra untuk anggota partai, namun bagi yang belum memiliki KTA akan mengisi formulir yang disiapkan untuk menjadi anggota partai Gerindra dikarenakan syarat menjadi calon anggota DPR/DPRD/Kota provinsi/kabupaten harus menjadi anggota partai politik, sehingga jika ingin mendaftar dari partai Gerindra harus menjadi anggota partai Gerindra, memberikan pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang merah, fotokopi ijazah terakhir atau yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat pengunduran diri dari partai lain jika memang telah berpindah partai.
“Ada beberapa aspek, selain memiliki massa tetapi juga memiliki kompetensi diri, karena Anda juga tidak dapat memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD, tetapi pada akhirnya Anda hanya bisa datang, duduk dan diam, padahal nanti ada bimtek di DPRD tapi persiapan parpol menyiapkan balon yang kompeten juga merupakan tanggung jawab parpol.
Selain itu, lanjut dia, syarat lainnya adalah deklarasi kerjasama untuk memenangkan Prabowo sebagai Presiden Partai Gerindra pada pemilu 2024, karena Gerindra sangat konsisten mencalonkan diri sebagai capres Prabowo.
“Seseorang ingin menjadi caleg Partai Gerindra harus berpegang pada visi itu, tidak bisa asal mau masuk Partai Gerindra sebagai sarana menjadi anggota DPRD lalu bekerja sendiri-sendiri tapi tidak memperjuangkan visi. Partai Gerindra sangat berkomitmen memperjuangkan Prabawo sebagai capres di Pilpres 2024, karena di MPR, Rakernas, Munas, semua orang bertekad untuk memenangkan Prabowo,” ujarnya.
Yang terpenting, tambah Palijama, pihaknya siap menerima keputusan Partai Gerindra yang memasang nomor urut calon.
“Setelah dia dipilih, dievaluasi dan dinyatakan layak dicalonkan oleh partai, dia harus siap untuk ditempatkan pada nomor urut mana pun dalam daftar calon berdasarkan daerah pemilihan,” katanya.
Di tempat yang sama, kata ketua tim jaringan, Madja Rumaata, memerintahkan DPP membuka pendaftaran calon anggota legislatif, tidak hanya kader partai tapi juga pihak eksternal.
“Kami membuka pendaftaran pada 10-30 Januari khusus caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Maluku, namun menutup kemungkinan jika ada kabupaten/kota yang mau mendaftar juga bisa mendaftar di sini karena peluangnya 120 persen. calon mendaftar,” katanya.
Ditegaskan, balon hanya datang ke partai Gerindra untuk mendaftarkan diri tanpa dihadirkan sebagai bentuk keseriusan menjadi anggota DPRD.
Sementara itu, Tin Moniharapon, Wakil Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, berharap bisa melihat representasi dari perempuan yang juga mendaftar di Partai Gerindra.
“Kami berharap ada keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen untuk pemilihan legislatif karena kami membuka peluang bagi perempuan yang ingin bergabung dengan Partai Gerindra.Selain itu, caleg perempuan juga akan didukung oleh PIRA, organisasi dari Partai Gerindra. pesta..” ucapnya. (S-08)
Pembaca 38
Source: news.google.com