Jadi alasan May minta diprioritaskan saat masuk tol, pajak kendaraan bermotor masuk dari mana?
Jakarta –
Komunitas motor besarbesar) menarik perhatian masyarakat. Mereka berharap bisa masuk tol karena pemilik sepeda motor membayar pajak yang besar kepada negara, yakni puluhan juta rupiah setahun.
Dikutip dari detikOto, Presiden Big Motor Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengatakan dengan pembayaran pajak sebesar itu, pemoge bisa mendapat prioritas dan masuk tol.
Namun, Deputi Pajak Pusat Analisis Perpajakan Indonesia (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayarkan untuk sepeda motor. Oleh karena itu PKB masuk ke kantong pemerintah daerah itu sendiri. Pembangunan jalan tol kini menjadi domain pemerintah pusat.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“PKB itu pajak daerah. Sejak kapan pemerintah daerah/kabupaten membangun jalan tol? Kalaupun masuk jalan tol, merekalah yang akan menderita,” ujarnya saat dihubungi.
Dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 2 ayat 1 terdapat 4 jenis pajak provinsi. Huruf a Pajak Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih dan trailernya yang digunakan di semua jenis jalan dan ditenagai oleh alat teknis berupa motor atau alat lain yang berfungsi mengubah sumber tenaga tertentu menjadi tenaga penggerak. kendaraan. kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat bergerak dan peralatannya.
Kemudian pada huruf b Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kapal adalah pajak atas pengalihan hak milik atas kendaraan bermotor dan kapal di atas air berdasarkan kesepakatan antara dua pihak atau perbuatan atau keadaan sepihak yang timbul karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan. atau aksesi ke entitas bisnis.
Kemudian pada huruf c Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang diberikan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar untuk kendaraan air.
Situs resmi bapenda.luwuutarakab.go.id menyebutkan bahwa pajak daerah ini dipungut oleh pemerintah daerah. Nanti masuk ke kas daerah, bagian pokok APBD, peraturannya dibuat DPRD, kepala daerah.
pajak pusat
Pajak pusat adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sehingga nantinya uang pajak yang ditarik masuk ke kas negara dan menjadi komponen utama penerimaan APBN. Peraturan Presiden dan DPR berbentuk undang-undang. Dari Menteri berupa keputusan Menteri Keuangan dan dari Direktur Jenderal Pajak berupa keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Pasal 2, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 sama dengan Pasal 21, tetapi orang asing dikurangi.
Tak hanya itu, ada juga pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak tanah dan bangunan tertentu.
(kilo/da)
Source: news.google.com