Irjen Pol Rachmad Wibowo Larang Organ Perorangan di Sumsel Memutar Musik Remix
REDAKTUR BERITA.ID – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengharapkan peran masyarakat dalam menekan peredaran narkoba, terutama jumlah pecandu narkoba.
Untuk itu, salah satu tindakannya, Kapolda Sumsel melarang beberapa organ untuk membawakan atau memainkan lagu-lagu remix. Ini merupakan salah satu upaya menekan peredaran narkoba di masyarakat.
Seperti diketahui, tingkat peredaran narkoba di wilayah Sumsel masih tinggi, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo saat kegiatan bincang-bincang, Jumat di aula IT. Pengadilan Negeri I Palembang, 6 Januari 2022.
“Kami tidak melarang mereka berbisnis dengan organ yang lepas, tapi yang kami larang adalah lagunya, coba ganti dengan lagu yang pantas,” ujarnya.
Baca Juga: Angkutan Mobil Rp 25,5 Miliar Terbalik di Padang Pariaman Warga Ikut Penggalangan Dana
Ia mengatakan lagu remix mengajak pengedar dan pecandu ke satu tempat agar terjadi transaksi dan pecandu leluasa menggunakan barang haram tersebut.
Menurutnya, lagu dan musik pada acara organ tunggal berpotensi memikat pengedar dan pecandu ke satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan pecandu bebas menggunakan narkoba di sana.
“Karena ada wadahnya, kami menilai para pengedar dan pecandu berkumpul di sana untuk bertransaksi atau menggunakan barang ilegal tersebut,” ujarnya.
Rachmad mengatakan, untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba diperlukan peran serta masyarakat. Dimana keluarga dan tetangga bisa bersama-sama mengawasi agar tidak menjadi pecandu.
Source: news.google.com