Gugatan Raden Ismail terhadap Partai Demokrat Lampung dinyatakan TIDAK
Hendri Irawan, Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dalam memberikan keterangan. (foto: ist)
Bandarlampung, Warta9.com – Gugatan terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhamad Ismail dinilai prematur. Sidang Raden Ismail divonis TIDAK pada Kamis, 15 Desember 2022 oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Hendri Irawan, SH, anggota majelis hakim dalam sidang perdata itu menjelaskan, terkait gugatan yang diajukan Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung itu, sudah masuk agenda pembacaan putusan. nyaring.
Dimana Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan tersebut dinyatakan TIDAK atau tidak dapat diterima, dengan kata lain dinyatakan tidak dapat diterima.
“Gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat dinyatakan tidak dapat diterima karena terlalu dini,” jelas Hendri Irawan.
Diketahui, dengan mempertimbangkan poin prematur tersebut, hakim menilai setelah keluarnya SK DPP Partai Demokrat nomor: 106/SK/DPP .PD/IX/2022 pada 23 September 2022.
Surat Juncto Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 tanggal 25 September 2022 Perihal: Pengantar putusan, penggugat tidak pernah menggunakan mekanisme penyelesaian internal partai di hadapan pengadilan Partai Demokrat.
Atau lebih khusus lagi, Mahkamah berpendapat bahwa penggugat tidak pernah berkeberatan atas Putusan DPP Partai Demokrat Nomor: 106/SK/DPP.PD/IX/2022 tanggal 23 September 2022.
Surat Juncto DPD dari Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022. Perihal: Pengantar Surat Keputusan ke Pengadilan Partai Demokrat.
Faktanya, menurut hakim, Mahkamah Partai Demokrat selama ini tidak pernah mengusut surat keberatan atau pembelaan diri Raden Ismail.
Selanjutnya, pengadilan menemukan bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, tindakan penggugat jelas belum merupakan waktu yang tepat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Sebab, hal itu dinilai telah melintasi jalur penyelesaian sengketa internal partai politik yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Juncto UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Hakim juga menilai sebagai penggugat keberatan dengan surat a quo dari DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.
Oleh karena itu, ia harus terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui proses mekanisme di Pengadilan Partai Demokrat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20(1)(f) Anggaran Dasar Partai Demokrat tentang Pengadilan Partai.
Meski diketahui dalam gugatan tersebut, Raden Muhammad Ismail mempertanyakan rekomendasi penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPD Provinsi Lampung yang diajukan DPD Demokrat Lampung.
Dengan menunjuk dua pihak sebagai tergugat dan turut tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung. (W9-ars)
Source: news.google.com