Epidemiolog: Masyarakat Riau harus disiplin protokol kesehatan - informasi
Kesehatan

Epidemiolog: Masyarakat Riau harus disiplin protokol kesehatan

Pekanbaru (ANTARA) – Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan mengatakan pemerintah telah mencabut penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022, namun masyarakat harus tetap disiplin dalam melaksanakannya. protokol kesehatan.

“Mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker saat berada di tempat keramaian penting karena jika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemik, maka akan menyebabkan kasus COVID-19 kembali meningkat,” kata dr. Wildan dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan meski status pandemi COVID-19 sudah memasuki masa transisi, masyarakat tetap waspada karena ada varian baru di China, yaitu Omicron Bf.7.

Karena itu, selama masa transisi ini, pemerintah masih waspada karena gugus tugas COVID-19 belum dibubarkan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Lampung mengimbau masyarakat agar tidak terlalu euforia

Baca Juga: Gubernur Sultra Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker Meski PPKM Dicabut

“Satgas belum dibubarkan, artinya pemerintah tidak memberikan pengecualian, tetapi upaya tetap dilakukan untuk menahan pandemi COVID-19 agar mewabah,” kata Wildan.

Asisten I Setda Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan, Pemprov Riau terus mengupdate perkembangan COVID-19 di Riau. Dalam keadaan tertentu, seperti pertemuan pribadi, penggunaan masker tetap dipraktikkan dan masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ia menambahkan, hibah dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak COVID-19 telah dianggarkan dan akan terus disalurkan.

“Tetap dianggarkan untuk tahun 2023 karena masih dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan demikian, pelatihan dan BLT ini mengurangi risiko bagi masyarakat rentan. Sebanyak 11 ribu orang (kelompok pekerja rentan) dibiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Dinas Perindagkop mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar kepada pelaku usaha kecil,” kata Masrul.*

Baca juga: Kemenkes: Pembiayaan Pasien COVID-19 Hingga Skema Dicabut

Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Status Darurat COVID-19 Tetap Berlaku

Pemberita: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button