Cara dan syarat jual motor masih kredit - informasi
Otomotif

Cara dan syarat jual motor masih kredit

suara.com – Menjual sepeda motor yang masih bersifat kredit menjadi pilihan bagi pemilik sepeda motor yang sudah tidak mampu lagi membayar cicilan bulanan. Istilah ini biasa disebut dengan over-credit atau proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau pembayaran dengan cara mencicil.

Adapun overvaluing sebuah sepeda motor yang harus diperhatikan dan diperhatikan agar melalui proses yang lancar dan bebas dari segala macam resiko. Pertama, memastikan calon pembeli memiliki penghasilan tetap yang mampu membayar cicilan. Pastikan pembeli memiliki data yang lengkap dan tidak mencurigakan.

Kedua, Anda harus jujur ​​dalam menentukan kondisi sepeda motor yang dijual secara kredit. Gambarkan kondisi mesin secara keseluruhan tanpa menutupi apapun. Ketiga, pemilik dan pembeli dapat mengunjungi kantor perusahaan pembiayaan atau leasing agar proses dapat segera diselesaikan.

Leasing dapat membantu Anda mempercepat proses pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Yang terakhir adalah membuat perjanjian pembayaran yang sah. Kontrak ini dibuat secara rinci di atas prangko dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Perkuat Lini Kendaraan Komersial, Mesin PT Astra Daihatsu Segarkan Mesin GranMax

Lalu apa saja syarat untuk engine over credit?

1. Siapkan file persyaratan yang diperlukan

Untuk menjual sepeda motor secara kredit, Anda bisa menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan seperti: fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau laporan laba rugi.

2. Resmi Selesai

Tentang kredit harus dilakukan secara resmi melalui perusahaan leasing. Jika dilakukan secara ilegal, akan dikenakan sanksi, antara lain:

Baca juga: Astra dan Anak Perusahaan Termasuk Sektor Otomotif Dukung Penguatan Initiation Link & Match B20

Penjual akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 900 juta. Sedangkan pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penahanan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta.

3. Memenuhi persyaratan

Setiap perusahaan leasing memiliki aturan yang berbeda mengenai persyaratan yang harus dipenuhi. Anda dapat meminta sewa apa pun untuk mengetahui persyaratannya.

4. Negosiasi:

Negosiasi harus dilakukan sebelum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Negosiasi sedang dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang ditransfer atau ditransfer atau dibayar oleh pemilik baru.

5. Administrasi

Setelah melalui tahap negosiasi, pembeli dan penjual akan menyelesaikan administrasi pengambilan kredit sepeda motor atas nama peminjam lama.

Demikian gambaran singkat tentang cara dan syarat jual beli motor masih secara kredit, yang bisa menjadi referensi dan panduan untuk Anda. Bisa berguna!

kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat

Source: www.suara.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button