Bukhori berharap dewan BPKH akan memastikan keberlanjutan keuangan haji
Jakarta, MINA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, mengatakan Komisi VIII DPR berharap Dewan Pembina Badan Pengelola Keuangan Haji (Dewas BPKH) dapat meningkatkan kesinambungan keuangan haji.
“Salah satu masalah keuangan haji adalah masalah menjaga keberlanjutannya di tengah kesenjangan yang semakin lebar antara dana setoran haji (Bipih) dan biaya haji yang sebenarnya,” kata Bukhori seperti dirilis MINA, Rabu (31/8). . .
Ia mengungkapkan, pembagian nilai manfaat (dikenal dengan: subsidi) per jemaah haji dalam menunaikan ibadah haji telah mencapai 59,5 persen dari realisasi biaya pada 2022 saja.
Bukhori juga mengungkapkan, berdasarkan sumber yang diperolehnya, jika mengacu pada skenario haji saat ini, pembiayaan haji diharapkan tidak lagi berkelanjutan mulai tahun 2023 (jika mengacu pada pendekatan keuangan) atau 2026 (jika dihitung dengan menggunakan pendekatan keuangan). pendekatan arus kas).
“Kekhawatiran ini sudah saya sampaikan sejak akhir tahun 2021, sehingga saya mendorong perlunya segera merasionalkan biaya setoran haji. Selain itu, keberanian BPKH untuk melakukan investasi langsung harus diperhitungkan,” lanjutnya.
Dewan Pengawas, lanjutnya, tidak melakukan investasi secara legal dalam hal ini, tetapi memiliki kewenangan untuk mendorong dan menyetujui Badan Pelaksana BPKH untuk melakukan investasi langsung di tempat-tempat strategis yang memiliki probabilitas pengembalian tinggi namun prudent.
Anggota DPRD 1 Jawa Tengah itu menekankan bahwa anggota Dewan yang terpilih harus mampu mendorong reformasi investasi progresif untuk Badan Eksekutif BPKH. Mereka harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap semua peluang investasi yang dapat meningkatkan imbal hasil, bahkan jika perlu hingga dua digit.
“Ini karena imbal hasil saat ini baru mencapai 6,5% per tahun. Salah satu solusi untuk mengatasi masalah keuangan haji adalah Majelis harus dapat mendorong pengelolaan keuangan haji dengan pengembalian tinggi tetapi dengan risiko rendah, ”katanya.
Sementara itu, Bukhori menanggapi hasil lima calon anggota DPD terpilih dari sepuluh calon yang diajukan presiden. Menurutnya, kelima nama tersebut adalah yang terbaik.
Berdasarkan hasil penilaian Komisi VIII DPR, mereka dianggap telah memenuhi kualifikasi dari aspek integritas, memahami masalah BPKH dan dianggap mampu menjalankan tugasnya di lingkungan Majelis BPKH.
“Kepada anggota Dewan yang terpilih, kami berharap dapat menjaga dan mendorong proses pengembangan dan pengelolaan dana haji besar sehingga BPKH mampu menghasilkan return yang cukup untuk mengantisipasi dinamika haji yang berkembang setiap tahun, khususnya terkait dengan kenaikan biaya haji. Selain itu, BPKH diharapkan dapat mempererat kerjasama dengan Komisi VIII DPR RI ke depannya,” pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI sedang melakukan uji kelayakan dan reliabilitas terhadap calon anggota Badan Pengawasan Keuangan Haji (Dewas BPKH) mulai Senin (29/8) hingga Selasa (30/8).
Berdasarkan musyawarah internal Komisi VIII DPR RI, telah diangkat lima orang anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 dengan nama sebagai berikut: 1) Dr. Deni Suardini, MM; 2) Heru Muara Sidik, MM; 3) Dr M Dawud Arif Khan; 4) Dr. Mulyadi, M.Si.; 5) Dr. Rojikin, M.Si.
Empat kriteria DPR untuk calon Dewan BPKH
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria khusus untuk memilih calon anggota dewan BPKH. Pertama, kata Bukhori, Komisi VIII DPR menekankan aspek integritas setiap calon anggota dewan BPKH terpilih.
“Integritas adalah persyaratan mendasar. Untuk menilai hal tersebut, salah satunya dapat dilakukan dengan mempelajari profil dan rekam jejak masing-masing kandidat, seperti apakah yang bersangkutan pernah digugat atau tidak. Persyaratan ini vital mengingat calon Dewas terpilih akan memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola dana yang disetorkan dari 5,2 juta jemaah haji senilai Rp 160 triliun,” kata Bukhori.
Anggota Komisi Haji DPR ini melanjutkan, kriteria kedua, calon dewan harus memahami persoalan BPKH saat ini, yakni isu membangun keberlanjutan keuangan haji berbasis tantangan.
“Ke depan, ketika penyelenggaraan haji di Saudi dijalankan oleh PT atau perusahaan dan persaingannya adalah harga, bukan kuota, maka tantangannya adalah bagaimana menjaga agar keberadaan BPKH tetap relevan dalam situasi tersebut. Karena jika mereka gagal memahami tantangannya, BPKH bisa mati di tengah jalan,” lanjutnya.
Selanjutnya, legislator untuk daerah pemilihan Jawa Tengah 1 itu mengatakan, kriteria ketiga adalah kepekaan terhadap peluang investasi langsung.
“Perlu dipahami bahwa Dewan Pengawas tidak hanya memiliki tugas mengawasi upaya Badan Pelaksana BPKH, tetapi juga memiliki kekuasaan untuk menyetujui keputusan Badan Pelaksana dalam melakukan investasi,” ujarnya.
Regulator, Bukhori menekankan, harus memiliki perasaan yang baik untuk peluang investasi langsung yang dapat menghasilkan pengembalian yang besar tetapi hati-hati (perhatikan hati-hati).
Karena aturan yang diterapkan selama ini adalah: risiko rendah-pengembalian rendah dan resiko besar imbalan besarjadi kami berharap para kandidat ini menyadari investasi yang layak mereka dapatkan pengembalian tinggi tetapi risiko rendah.
Meski terlihat tidak mudah, namun sebenarnya peluang ini ada, terutama di perusahaan-perusahaan yang berasal dari haji dan umrah, ujarnya.
Terakhir, anggota legislatif ini mengatakan bahwa kriteria keempat yang diinginkan Komisi VIII DPR adalah calon anggota dewan tersebut memiliki kemampuan untuk mengawasi pengelolaan keuangan haji yang bertanggung jawab.
“Mereka tidak hanya memahami akuntansi secara ilmiah, tetapi juga memiliki banyak pengalaman praktis di berbagai jenis perusahaan dan mengetahui seluk beluk bisnis. Last but not least, mereka memahami situasi yang berkembang di Arab Saudi dan kebijakan haji,” pungkasnya.(R/R1/P1)
Mi’raj Press Agency (MINA)
Source: minanews.net